PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta dan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya melakukan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) Jasa Pengamanan Stasiun Gambir, pada Rabu (1/10).
Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyatakan, penandatanganan PKT ini merupakan bentuk sinergi antara PT KAI Daop 1 Jakarta dan Polda Metro Jaya dalam menciptakan layanan transportasi kereta api yang aman dan nyaman, khususnya di Stasiun Gambir.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan pengamanan di lingkungan Stasiun Gambir semakin optimal, sehingga dapat mendukung pelayanan prima bagi pelanggan kereta api,” ujar Ixfan, dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Rabu (1/10/2025).
Adapun PKT Jasa Pengamanan Stasiun Gambir ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, yang menjadi dasar koordinasi dan pelaksanaan tugas pengamanan bersama antara PT KAI Daop 1 Jakarta dan Ditpamobvit Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Ixfan menambahkan bahwa kolaborasi ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi, prosedur, serta mekanisme pengamanan di lapangan antara personel PT KAI dengan aparat kepolisian.
Dengan adanya PKT Jasa Pengamanan ini, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama Ditpamobvit Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan pelanggan, sejalan dengan visi KAI untuk menjadi penyedia layanan transportasi terbaik bagi masyarakat. (hms/smr)