Menteri HAM Pigai: Saya Tegas Menolak Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi, Lebih Baik Dialog

Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: internet

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan penolakannya atas laporan polisi terhadap Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla. Menurut Pigai jalan dialog akan jauh lebih baik untuk tetap menjaga persaudaraan antar sesama anak bangsa.

Semarak.co – Lagipula Menteria HAM Pigai tidak meyakini ada intensi Jusuf Kalla alias JK untuk mendiskreditkan kelompok agama tertentu dengan pernyataannya. Adapun hal-hal yang jika dianggap tidak tepat bisa melalui upaya klarifikasi, melalui jalan dialog tanpa perlu melapor polisi.

Bacaan Lainnya

“Saya Menteri HAM tidak sepakat dengan laporan polisi terhadap Pak JK. Saya tolak tegas. Terus terang tidak ada manfaatnya juga. Pak JK itu negarawan, mantan Wapres saya tidak yakin ada intensi buruk untuk mendiskreditkan agama tertentu,” ungkap Menteri HAM Pigai di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurut Menteri HAM Pigai masyarakat perlu menahan diri untuk tidak mudah terpancing dengan narasi-narasi yang saling membenturkan hanya karena perbedaan agama. Apalagi soal agama ini sudah diatur dalam perundangan yang masuk dalam SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

“Membenturkan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain melalui isu agama hanya akan merugikan kita sebagai bangsa. Jauh lebih penting saat-saat ini kita menjaga kesejukan, persatuan dan kesatuan. Tempuh jalur dialog,” pungkas Pigai.

Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke 10 dan 12 Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait dugaan penistaan agama, Minggu malam (12/4/2026).

Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah yang dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, terutama di media sosial. Video ceramah Jusuf Kalla disampaikan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dilansir media online nasional tribunnews.com, Selasa, 14 April 2026 19:02 WIB, JK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama Pasal 300 UU 1/2023, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243.

Juru Bicara Jusuf Kalla Husain Abdullah menyatakan pelapor sebaiknya mengkaji konten yang viral sebelum melapor. Menurutnya video yang viral terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya. (net/tbc/smr)

Pos terkait