Hak Karyawan dan Dosen Tidak Dipenuhi, Kasus Dugaan Penipuan Universitas Azzahra Dilaporkan ke Polda Metro

Perwakilan dosen adalah Kepala Program Study (Kaprodi) Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UA Kristopo (kanan), Dosen Fakultas Hukum (FH) UA Anggie Tanjung, dan Dosen FH UA Mahmud diluar gambar usai membuat laporan di gedung Polda Metro Jaya. Foto: dokpri

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yayasan Lentera Azzahra (YLA) dan Universitas Azzahra (UA) kini menjadi perhatian publik. Tiga perwakilan dosen dan tenaga kependidikan melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Semarak.co – Hal itu dilakukan setelah mengaku tidak menerima hak berupa gaji, honor, dan tunjangan sejak 2014 hingga 2024 dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp11 miliar. Adapun ketiga Perwakilan dosen adalah Kepala Program Study (Kaprodi) Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UA Kristopo, Dosen Fakultas Hukum (FH) UA Anggie Tanjung, dan Dosen FH UA Mahmud.

Bacaan Lainnya

Laporan ini ditujukan kepada pimpinan yayasan dan rektor universitas yang diduga terlibat. Peristiwa ini terjadi di Jakarta dan memicu keprihatinan luas, terutama di kalangan dunia pendidikan. Dugaan ini mencuat setelah berbagai upaya penyelesaian internal tidak membuahkan hasil.

Kini, proses hukum menjadi harapan terakhir para pelapor untuk mendapatkan keadilan. Sebelumnya ketiga orang telah meminta bantuan kepada LL Dikti Wilayah III Jakarta, Kemenaker RI, dan Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Timur untuk memediasi mereka dengan Ketua YLA.

Anggie Tanjung mengatakan, “Tujuannya untuk menyelesaikan masalah ini. Namun semua upaya tersebut gagal, sehingga hari ini kami melaporkan Ketua YLA ke Polda Metro Jaya. Semua upaya akan terus kami lakukan untuk mendapatkan keadilan.”

Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Dunia Pendidikan

Diketahui bahwa kasus dugaan penipuan Universitas Azzahra ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dosen dan tenaga kependidikan yang seharusnya dilindungi. Para pelapor menyebut selama bertahun-tahun mereka tidak menerima hak finansial yang semestinya diberikan pihak yayasan.

Kondisi ini menimbulkan dampak besar, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga secara psikologis bagi para tenaga pendidik. Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan bahwa pihak yayasan diduga menggunakan data dan dokumen dosen untuk kepentingan administratif seperti akreditasi.

“Namun, di sisi lain, hak para dosen justru tidak dipenuhi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola lembaga pendidikan tersebut,” ujar Anggie dirilis yang diterima redaksi semarak.co usai mereka dari Polda Metro Jaya melalui pesan elektronik, Senin (13/4/2026).

Kasus ini semakin menyita perhatian karena melibatkan institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi masa depan. Alih-alih memberikan contoh yang baik, dugaan pelanggaran ini justru mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Kronologi Peristiwa Dugaan Penipuan Universitas Azzahra

Awal Berdirinya Yayasan hingga Perubahan Struktur. Yayasan Azzahra pertama kali didirikan pada 2004 oleh sejumlah pendiri dengan kontribusi mayoritas dari salah satu pihak. Dalam perjalanannya, yayasan ini kemudian berubah menjadi Yayasan Lentera Azzahra melalui akta resmi pada 2021.

Universitas Azzahra (UA) sendiri telah berdiri sejak 1997 berdasarkan keputusan pemerintah. Dalam sejarahnya, universitas ini sempat berganti nama menjadi Universitas Islam Azzahra sebelum akhirnya kembali ke nama semula. Namun, di balik perjalanan panjang tersebut, muncul persoalan serius yang baru terungkap setelah bertahun-tahun berjalan.

Hak Dosen Tidak Dibayarkan Bertahun-tahun

Menurut para pelapor, sejak tahun 2014 hingga 2024, mereka tidak menerima gaji, tunjangan hari raya (THR), maupun honor mengajar. Padahal, dalam surat keputusan pengangkatan dosen tetap, tercantum nominal gaji pokok sebesar Rp2,5 juta per bulan.

Ironisnya, dalam beberapa pertemuan internal, disebutkan bahwa nominal tersebut hanya dicantumkan untuk kepentingan administrasi dan akreditasi. Fakta ini menjadi salah satu poin krusial dalam laporan dugaan penipuan. (dok/smr)

Pos terkait