Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah merumuskan kebijakan strategis dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Semarak.co – Sekjen Kemendikdasmen Suharti menyatakan, berkomitmen akan melaksanakan amanat konstitusi untuk menjamin akses pendidikan dasar yang adil, merata, dan berkualitas, termasuk bagi anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
“Kemendikdasmen sedang merumuskan kebijakan dengan kerangka kerja yaitu mengusulkan prinsip-prinsip pelaksanaan Putusan MK, melakukan perhitungan dan simulasi kebijakan dan anggaran, konsultasi dengan pemangku kepentingan,” ucapnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, dia menegaskan prinsip pelaksanaan Putusan MK yang disusun dengan menekankan yakni pembebasan biaya dilakukan bertahap dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, kualitas layanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama.
Kemendikdasmen tengah memformulasikan kriteria sekolah swasta yang dapat menerima pembiayaan dari pemerintah. “Pemerintah perlu menetapkan kriteria sekolah swasta yang layak mendapatkan program pembebasan biaya pendidikan agar penggunaan anggarannya tepat sasaran dan efisien,” tambah Suharti.
Dukungan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan bahwa Komisi X DPR RI telah melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen untuk melaksanakan kajian-kajian serta mendukung upaya yang dilakukan.
“Kami di Komisi X DPR RI sangat mendukung penuh langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemendikdasmen dalam menyikapi putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut,” ucap Lalu Hadrian di dalam Ruang Sidang Komisi X DPR RI. (hms/smr)





