BCA Syariah Ditunjuk Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

BCA Syariah ditetapkan Kemenag sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), melalui Surat Keputusan Menag No.600 Tahun 2025.

PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) ditetapkan Kemenag sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), melalui Surat Keputusan Menag No.600 Tahun 2025, tentang Perseroan Terbatas Bank BCA Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.

Semarak.co – Presiden Direktur BCA Syariah Yuli Melati Suryaningrum mengatakan, ini adalah sebuah amanah mulia untuk memperluas kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sebagai LKS PWU, BCA Syariah akan memperkuat sistem pengelolaan wakaf melalui pengembangan produk dan layanan, penguatan sinergi dengan lembaga zakat, infaq, sedekah, wakaf (ZISWAF), serta melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat.

“Penunjukan BCA Syariah sebagai LKS PWU mencerminkan integritas dan komitmen BCA Syariah dalam mengembangkan ekonomi syariah yang berkelanjutan,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media workshop BCA Syariah 2024, jumat (11/7/2025).

Dia menyatakan, BCA Syariah selalu berupaya profesional dan transparan sesuai prinsip syariah, termasuk dalam menjalankan amanah ini. Semoga amanah ini akan melengkapi peran BCA Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang makin beragam. (hms/smr)

 

Pos terkait