Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan keberadaan pendamping desa untuk mewujudkan pemerintahan berbasis masyarakat di tingkat desa.
semarak.co-Faktor berbasis masyarakat inilah yang membedakan pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan seterusnya. Karena pada prinsipnya pemerintah desa harus dibangun berbasis masyarakat atau sebaliknya, masyarakat yang membangun pemerintahan.
Artinya, sambung Mendes PDTT Halim, di dalam proses pembangunan desa, sebuah keniscayaan partisipasi warga masyarakat desa harus dikedepankan. Tanpa partisipasi masyarakat desa, kita tidak akan bisa mengawal dana desa yang sudah sangat luar biasa besarnya yang dialokasikan ke desa.
“Salah satu penggerak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa adalah para pendamping desa. Sehingga hari ini tidak bisa dikatakan bahwa tenaga pendamping desa memiliki spesifikasi keahlian,” papar Mendes PDTT Halim saat memimpin Apel Besar Kebangsaan bersama Pendamping Desa di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (28/7/2024).
Menurutnya, pendamping desa memiliki keahlian yang general untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan. “Sehingga kadang-kadang kita menyadari, dengan keterbatasan para pendamping desa, tapi kita selalu menuntut agar pendamping desa seperti malaikat, diminta tolong apa saja harus bisa,” ujarnya.
Maka dari itu, pendamping desa harus terus meningkatkan kemampuan diri meskipun tidak mungkin untuk menguasai semua aspek pembangunan. Dengan kata lain, Pendamping desa perlu memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami masalah yang dihadapi masyarakat desa dan membantu mencari solusi yang tepat.
“Diminta tolong merencanakan pembangunan bisa, dimintai tolong untuk membantu mengurus kesehatan bisa, dimintai tolong untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi bisa dan akhirnya muncullah jargon slogan pendamping desa, bisa. Ini konsekuensi logis dari keberadaan pendamping desa,” sambung Gus Halim, sapaan akrab lain dari Mendes PDTT Halim.
Dalam setiap Kementerian atau Lembaga, lanjut Gus Halim, pasti ada pilar penopang utama. Di Kemendes PDTT, pilar penopang utamanya ada tiga. Pertama adalah menteri, kemudian birokrasi dan yang ketiga adalah pendamping desa. Tiga pilar ini harus betul-betul bersinergi, birokrasi menteri dan pendamping desa.
“Itulah makanya selalu saya katakan di mana-mana bahwa pendamping desa adalah anak kandung Kemedes PDTT. Meskipun anak kandung yang belum dapat penghargaan yang sepenuhnya sesuai dengan tugas-tugasnya, karena gaji pendamping desa masih terlalu kecil dibanding dengan pekerjaan yang di bebankan,” ungkap Gus Halim.
Turut hadir dalam apel ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Budi Sarwoto, Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur.
Apel Besar Kebangsaan bersama Pendamping Desa ini diikuti 3.450 pendamping desa dari Kabupaten Pasuruan, Malang, Blitar, Lumajang, Batu, Jember, Probolinggo, Sidoarjo, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep.
Di bagian lain dirilis humas Kemendes PDTT berikutnya, Gus Halim menegaskan bahwa pendamping desa harus memiliki representasi budaya dan kultur masyarakat desa yang didampingi. Apel Besar kebangsaan ini menjadi bagian penting dari dharma bakti kepada bangsa dan negara melalui pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia.
“Tadi juga sudah kita saksikan perwakilan pendamping desa dari masing-masing kabupaten, 15 Kabupaten yang tampilannya bervariasi, ada yang rambutnya pendek, ada yang rambutnya panjang, ada yang pakai udeng ada yang tidak,” kata Gus Halim saat memimpin Apel Besar Kebangsaan Bersama Pendamping Desa Zona 1 Provinsi Jawa Timur di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (28/7/2024).
Dilanjutkan Gus Halim, semua itu memang menjadi bagian dari eksistensi pendamping desa. Pendamping desa tidak diharuskan miliki penampilan-penampilan khusus yang disamakan. “Tetapi yang diharuskan, pendamping desa memiliki representasi budaya, representasi kultur warga masyarakat desa yang didampingi,” tegasnya.
Prinsip pendamping desa adalah membersamai bukan mengawal. Bukan memedomani, tapi membersamai. Konsep membersamai adalah berdiri sama tinggi, duduk sama rendah, antara pendamping desa dengan seluruh warga masyarakat desa yang didampingi.
“Sampai dengan hari ini kita telah membuktikan apa yang menjadi keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberikan afirmasi kepada desa dengan pemberian dana desa yang diambilkan dari APBN dan ditransfer langsung ke desa,” ujar Gus Halim, yang Doktor Honoris Causa UNY.
Dana desa bukan bagian dari alokasi dana pendidikan. Justru sebaliknya, dana desa ikut mendukung dan menyukseskan program-program pendidikan di desa. “Ini perlu saya pertegas, karena masih ada kesalahpahaman terhadap dana desa,” imbuhnya.
Ada yang mengatakan dana desa diambil dari alokasi dana pendidikan, itu salah! Karena dana desa bukan dari alokasi dana pendidikan, tetapi dana desa justru mendukung dan mensukseskan program-program pendidikan di desa. Afirmasi yang diberikan Presiden Joko Widodo dengan memberikan dana desa sejak 2015 adalah bagian dari sebuah sejarah luar biasa perjalanan bangsa Indonesia.
Selama 79 tahun Indonesia merdeka, baru 10 tahun terakhir ini Indonesia memberikan perhatian dan afirmasi khusus terhadap desa dengan lahirnya dana desa yang dipayungi oleh undang-undang desa dan lahirlah kemudian yang disebut tenaga pendamping desa.
Gus Halim menjelaskan, kehadiran tenaga pendamping desa simultan dengan upaya-upaya percepatan pembangunan di desa dan hari ini kita buktikan bahwa ikhtiar-ikhtiar presiden yang didukung oleh para pendamping desa telah menampakkan hasil yang signifikan.
Karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendamping desa se-Indonesia yang hari ini hadir dalam Apel Besar Kebangsaan bersama pendamping desa diwakili oleh 15 kabupaten di Jawa Timur untuk zona 1.
Secara simbolik sudah diserahkan bendera merah putih, kata dia, itu harus kita maknai bahwa tugas dan tanggung jawab kita harus betul-betul untuk kepentingan merah putih bukan untuk kepentingan golongan, bukan untuk kepentingan kelompok, bukan untuk kepentingan pribadi-pribadi.
“Tetapi kita hadir untuk kepentingan merah putih, untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Gus Halim dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Minggu sore ini (28/7/2024).
Turut hadir dalam apel ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Budi Sarwoto, Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur.
Apel Besar Kebangsaan Pendamping Desa ini diikuti 3.450 pendamping desa dari Kabupaten Pasuruan, Malang, Blitar, Lumajang, Batu, Jember, Probolinggo, Sidoarjo, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep. (rif/hms/smr)