Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil memperoleh kategori “AA” atau “Sangat Memuaskan” dari hasil pengawasan kearsipan yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
semarak.co-Piagam penghargaan kearsipan tersebut diterima Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kemendes PDTT Andi Nita Arie di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2020) seperti dirilis humas Kemendes PDTT usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Jumat (1/6/2024).
Adapun aspek penilaian yang dinilai dalam bidang kearsipan meliputi kebijakan kearsipan, program kearsipan, pengelolaan arsip, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) kearsipan, serta prasarana dan sarana kearsipan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, pengawasan kearsipan menjadi salah satu indikator penilaian ANRI dalam evaluasi reformasi birokrasi.
Andi Nita mengatakan, Kemendes PDTT akan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam bidang kearsipan. Diharapkan penghargaan ini menjadi pemicu untuk tertib arsip yang menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan akuntabilitas untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
“Komitmen seluruh unit kerja untuk perbaikan kinerja kearsipan terus ditingkatkan untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” ujar Nita.
Di bagian lain dirilis humas terbaru Kemendes PDTT, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan Program Desa Cerdas yang sedang dirintis akan menghasilkan output yang bisa dirasakan masyarakat.
Para kader digital menjadi inovator dalam meningkatkan percepatan pembangunan desa. Mendes PDTT Halim menjelaskan hal itu saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kader Digital Desa Cerdas Fase III di kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
“Kader digital merupakan orang-orang terpilih karena jumlahnya hanya 3.000 orang dibandingkan dengan sekitar 175 juta warga kelompok muda di Indonesia. Ini harus disyukuri dengan mengikuti dengan serius dan menindaklanjuti semua materi yang diperoleh di pelatihan ini,” kata Gus Halim, sapaan akrabnya.
Profesor kehormatan Unesa ini berpesan agar kader digital selalu bersemangat dan menjaga konsistensi, mengingat Bimtek ini digelar selama 10 hari. “Tolong jalani secara profesional dengan fokus dan tanggung jawabnya, karena sepulang dari pelatihan harus melakukan hal yang tidak mudah,” katanya.
Kader digital, kata Gus Halim, merupakan inovator yang belum banyak dilakukan kader-kader desa hingga posisinya menjadi strategis. Oleh karena itu, Gus Halim berharap tugas dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga saat monitoring dan evaluasi semua Program Kemendes PDTT bisa terwujud sesuai harapan.
“Jika nantinya kader digital menemukan tantangan dan hambatan, maka saya berharap tim dari Kementerian Desa PDTT memberikan akses yang mudah agar kader bisa konsultasikan secara digital,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang juga Doktor Kehormatan UNY.
Penyampaian laporan, apalagi yang berkaitan percepatan pembangunan secara digital itu lebih cepat 30 tahun dibandingkan penyampaian secara manual. Jadi jika tantangan dan hambatan itu dilaporkan secara digital atau real time, maka kader digital bisa dapatkan solusi dari Tim Kemendes PDTT.
“Apalagi ada Perpustakaan Digital dari Perpustakaan Nasional yang bisa meningkatkan literasi para kader desa digital,” kata Gus Halim dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Sabtu (1/6/2024).
Sementara Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Ivanovich Agusta menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek Kader Digital Desa Cerdas Fase ini diikuti 3.000 kader dari desa-desa di seluruh Indonesia. Melalui Bimtek ini, lanjutnya, para kader digital diharapkan dapat memberikan dukungan dalam percepatan pembangunan di desa dengan penerapan sistem digital.
Kader-kader itu, kata dia, dipilih langsung oleh pihak desa asal mereka. “Itu langsung dari desanya sendiri yang mengusulkan. Jadi, ada kedaulatan desa untuk mengusulkan kadernya,” ujar Ivanovich Agusta.
Kemendes PDTT menyiapkan arah kebijakan menyongsong era digital berupa Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 86, yang menyatakan sistem informasi desa harus berisi data dan rekomendasi pembangunan desa, yang bisa diakses warga. Pembukaan Bimtek ini juga dihadiri Perwakilan Perpusnas, BPJS Ketenagakerjaan dan pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDTT. (rif/fir/hms/smr)