Penuhi Janji, Mentrans Iftitah Percepat Penyelesaian Sengketa 15 Tahun di Lahan Gambut Jaya Jambi

Mentrans M. Iftitah Sulaiman Suryanagara memberi keterangan pada wartawan didampingi Wamen ATR/BPN Ossy Darmawan (kanan) di Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Foto: humas Kementrans

Sengketa lahan transmigrasi di Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi yang berlangsung selama 15 tahun, akhirnya mulai menemukan jalan keluar. Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan Kementerian ATR/BPN bekerja bersama untuk mempercepat penyelesaiannya.

Semarak.co – Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan, konflik lahan itu terjadi akibat tumpang tindih pada 2008 dan 2009, antara program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa mandiri. Akibatnya, hingga kini warga tidak mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.

Bacaan Lainnya

“Pada rapat kerja dengan Komisi V DPR RI beberapa waktu yang lalu, saya selaku Menteri Transmigrasi, memberikan komitmen kepada anggota Komisi V, Pak Edi Purwanto, berkaitan dengan persoalan lahan di Gambut Jaya SP4, di Provinsi Jambi,” Mentrans Iftitah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Ditambahkan Mentrans Iftitah, “Kami juga sudah melakukan peninjauan, dan hari ini, saya waktu itu janjinya sebelu terompet Tahun Baru ada satu kepastian, maka hari ini saya akan memberikan kepastian itu, seperti apa gerak langkah persoalan di Gambut Jaya ini.”

Ada tujuh tahapan penyelesaian sengketa lahan di Gambut Jaya, Jambi. Tahap pertama adalah satu pengkajian kasus. Tahap kedua gelar kasus awal, ketiga penelitian, keempat expose hasil penelitian, kelima rapat koordinasi, keenam gelar kasus akhir, baru yang ketujuh penyelesaian kasus.

“Kasus ini sudah terlalu lama. Sekarang kami percepat dan targetkan selesai dalam beberapa bulan ke depan. Jadi tadi barusan kami perintahkan kepada Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Jambi untuk meminjam dokumen-dokumen yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri di Jambi,” imbuhnya.

“Dalam rapat koordinasi ini yang dibutuhkan adalah dokumen-dokumen pendukung yang saat ini berada di Kejaksaan, tapi barusan tadi kita dapat informasi sudah diberikan peminjaman dokumen-dokumen tersebut dari Kejaksaan,” demikian Mentrans Iftitah.

Dalam hal ini Mentrans Iftitah menegaskan telah menyelesaikan empat dari tujuh tahapan penanganan kasus pertanahan. Tahap berikutnya yakni rapat koordinasi lintas kementerian yang dijadwalkan berlangsung Januari 2026, setelah seluruh dokumen pendukung, termasuk yang berada di Kejaksaan dikumpulkan.

“Dari tujuh langkah tersebut, kita sudah lakukan akselerasi dan insya Allah, bulan Januari kita akan lakukan rapat koordinasi untuk menuju ke gelar kasus akhir,” kata Mentrans Iftitah dirilis humas usai acara melalui WAGroup ForWaTrans, Kamis (1/1/2026).

Kementerian ATR/BPN menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian kasus ini, dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika dalam tahap akhir tidak ditemukan kesepakatan, pemerintah membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum.

Wakil Menteri Agraris Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/ BPN) Ossy Darmawan mengatakan, Kementerian ATR/BPN tentunya sangat mendukung upaya dari Kementerian Transmigrasi untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi di sana.

“Namun memberikan kepastian, tapi di satu sisi juga dilakukan tetap tertib prosedural, dan juga mematuhi langkah-langkah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri kami,” ujar Wamen ATR/BPN Ossy dirilis humas Kementrans.

“Jadi kami pikir sinergitas ini sangat baik antara Kementerian ATR/BPN dan Transmigrasi, dan dari satu sisi juga termasuk dengan Pemda dan APH, mudah-mudahan sinergitas ini dapat menghasilkan satu solusi dan bukti nyata keberpihakan terhadap masyarakat,” demikian Wamen ATR/BPN Ossy lagi.

Pemerintah berharap, kolaborasi lintas kementerian ini dapat mengakhiri konflik lahan Gambut Jaya yang telah berlarut lebih dari satu dekade. Regulasinya diperbaiki supaya sesuai dengan tantangan zaman. Arah perubahannya jelas dan tegas, bukan lagi usaha individual.

Kembali Mentrans Iftitah mengatakan, “Tidak ada lagi ke depan bagi-bagi lahan usaha secara individual. Beralih ke lahan usaha komunal. Jadi, pagi ini juga kami berbicara dengan Wamen ATR/BPN. Saya sendiri nanti akan menghadap kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.”

Tujuannya untuk memastikan bahwa agar ada dukungan juga dan kajian yang mendalam supaya dalam revisi undang-undang transmigrasi itu betul-betul bisa lancar dan sukses. “Dan dasar hukumnya sangat kuat,” imbuh Mentrans Iftitah.

“Lahan dengan lahan komunal tersebut, lahan tidak bisa diperjualbelikan tetapi dikelola bersama secara gotong royong. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing,” demikian Mentrans Iftitah menambahkan dipenutup rilis humas Kementrans. (rdp/smr)

Pos terkait