Tim hukum nasional (THN) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau akrab disebut pasangan AMIN meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang tanpa diikuti salah satu cawapres, yaitu Griban Rakabuming Raka.
semarak.co-Permintaan itu disampaikan Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis pagi (21/3/2024) di Gedung MK kawasan Medan Merdeka Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari dilansir kompas.tv – 21 Maret 2024, 15:22 WIB.
Ari menyebut permohonan yang diajukan tersebut bukan untuk mempermasalahkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tetapi, kata dia, pengajuan permohonan itu soal proses dalam mendapatkan hasil pemilu. Pihaknya menemukan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Nantinya Tim Hukum AMIN akan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki di dalam persidangan nantinya. “Forum ini resmi, forum yang legal, dan kami punya keyakinan dengan para hakim MK untuk memperbaiki citra MK,” ujarnya, dikutip Antara.
Terkait tanggapan MK soal laporan yang diajukan, Ari menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan tersebut. “Itu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kita tetap istiqomah berjuangnya. Yang penting kami optimistis Hakim MK yang akan mengadili perkara PHPU dapat memutuskan dengan adil,” imbuhnya.
“Kami optimistis karena kita melihat bahwa pimpinan yang sekarang punya rekam jejak yang baik, bagus, dan beliau waktu dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah menunjukkan sikapnya dan juga ada dua hakim yang baru, darah segar, dan tahu juga rekam jejaknya baik,” demikian Ari.
Pendaftaran gugatan perkara PHPU tersebut telah dilaksanakan secara resmi Kamis pukul 09.00 WIB. Beberapa tokoh yang turut hadir dalam proses registrasi di antaranya Kapten Timnas AMIN M. Syaugi dan Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong.
Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir membeberkan sedikit materi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan ke MK. Dia mengatakan bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” ujarnya setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Namun, Ari masih merahasiakan detail sejumlah bukti yang dimuat dalam permohonan tersebut. Begitu pula dengan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan belum dia sampaikan. “Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” imbuhnya.
Ari berharap MK dapat mengakomodasi berbagai tuntutan pasangan AMIN yang termuat lengkap dalam permohonan sengketa pemilu. Salah satu permohonan dalam gugatan itu juga meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut Ari, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” kata dia.
Dilansir dari laman MK, permohonan PHPU yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Hadir dalam agenda pendaftaran PHPU, yakni Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.
Di bagian lain diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan, pasangan calon (Paslon) Nomor 02 Prabowo-Gibran bisa didiskualifikasi dari kemenangannya di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, jika dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu 2024 terbukti.
Bivitri mengatakan, baik paslon 01 dan 03 satu suara terkait diskualifikasi Prabowo-Gibran. Sebab, dugaan kecurangan Pemilu 2024 mengarah kepada paslon tersebut. Jika hal itu terbukti, kata Bivitri, pemungutan suara ulang bisa saja terjadi tanpa adanya Prabowo-Gibran.
“Kalau di MK kita mesti tunggu ya hasilnya seperti apa. Tapi yang jelas, yang diminta nantinya adalah adanya permintaan diskualifikasi Paslon 02, utamanya karena masalah putusan MK 90 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres,” kata Bivitri dikutip dari akun YouTube Kompas TV, Rabu, 20 Maret 2024.
Bahkan, lanjut Bivitri, seandainya MK tidak mengabulkan tuntutan yang dimasukan, maka akan sangat berpengaruh terhadap kondisi perpolitikan Indonesia ke depannya. Kalau itu yang dikabulkan oleh MK, kata dia, maka harus ada pemungutan suara ulang tanpa 02.
“Legitimasinya tentu saja akan sangat berpengaruh, kalau seandainya MK tidak memutuskan seperti yang diminta oleh 01 dan 03 tetap saja ada pengaruh secara politik,” ucap Bivitri dilansir law-justice.co – Kamis, 21/03/2024 08:04 WIB.
Diingatkan Bivitri bahwa kemenangan Prabowo-Gibran nantinya akan menjadi hasil demokrasi terburuk sepanjang sejarah. Masyarakat akan melihat Prabowo-Gibran sebagai pemimpin yang dihasilkan melalui proses demokrasi yang buruk.
“Meskipun secara hukum MK tidak mengabulkan, ya udah hasilnya tetap paslon 02 menang seperti hari ini. Tapi itu tetap saja dinamika di MK akan memengaruhi secara politik persepsi terhadap kemenangan dari Paslon 02,” pungkasnya.
Pernyataan Lengkap Anies dan Cak Imin Soal Hasil Pemilu 2024
Mengutip hajinews.co.id, 21/03/2024, Capres dan Cawapres bernomor urut 01 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyikapi hasil pemilu 2024 dengan mempersiapkan sebuah laporan ke MK, Keduanya menilai ada kecurangan pada pemilu 2024.
Pengumuman itu disampaikannya melalui akun YouTube resminya menanggapi pengumuman hasil Pilpres 2024 oleh KPU RI, Rabu malam (20/3/2024). “Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan, kita dukung langkah tim hukum dan kita biarkan segala temuan itu nantinya disampaikan dan menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” ujar Anies.
Anies melihat berbagai kecurangan dalam Pemilu 2024 akan menjadi catatan pengingat, catatan yang penting bagi perjalanan republik Indonesia, dan perjalanan bangsa ini di masa yang akan datang.
“Izinkan kami mengakhiri dengan menyampaikan terima kasih yang disampaikan terima kasih kepada semua yang telah bekerja keras kepada seluruh tim yang telah bekerja sepenuh hati dengan luar biasa hingga tuntas dan kepada seluruh pendukung seluruh simpatisan yang tak henti menguatkan kami. Kami juga ingin sampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada kami,” katanya.
Berikut ini pernyataan lengkap Anies Baswedan dan Cak Imin:
Anies Baswedan: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua.
Saudara-saudara sekalian, hari ini KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi yang hasilnya dalam versi KPU telah kita dengar bersama. Tapi dalam sebuah pemilihan, proses itu tidak kalah penting daripada hasilnya. Proses pemilihan itu penting untuk dipastikan terbuka, adil, jujur, bebas dari berbagai macam tekanan, untuk apa? untuk menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan akan dihormati
Proses pemilihan ini penting untuk dijaga agar memastikan legitimasi kepercayaan dan inklusifitas dalam hasilnya. Tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang terpilih atau legitimasi keputusan bisa menyebabkan keraguan. Maka menjaga integritas pemilihan adalah fundamental untuk kelangsungan demokrasi dan untuk terpenuhinya aspirasi masyarakat secara keseluruhan.
Atas dasar itu ijinkan kami menyampaikan pernyataan untuk menanggapi proses pemilu yang sejak awal hingga saat ini.
Cak Imin: Saudara-saudara sekalian, sepanjang perjalanan Pilpres kali ini, sejak awal, kita semua telah melihat dan menemukan begitu banyak ketidak normalan, kekurangan dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar, yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini.
Sudah menjadi rahasia umum berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi, sampai ke intervensi alat negara dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik.
Mas Anies dan saya maju pencalonan sebagai Capres dan Cawapres ini untuk membawa misi perubahan, menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi semua, menegakkan kembali demokrasi dan menunaikan janji-janji reformasi
Dan berdasarkan catatan dari KPU tadi, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara kepada kami berdua maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta tim hukum timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini.
Terlalu banyak temuan-temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas ini yang telah dikumpulkan oleh tim hukum timnas AMIN. Semua ini nanti akan disampaikan oleh tim hukum kepada Mahkamah Konstitusi. Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada tim hukum yang dipimpin oleh saudara Ari Yusuf Amir dan tentu dikawal dan didukung sepenuhnya oleh tim AMIN di bawah kepemimpinan kapten Muhammad Syaugi
Kami menyerukan kepada seluruh relawan dan pendukung, mari kita dukung sepenuhnya tim hukum berjuang di jalan konstitusional yang telah tersedia secara sah dan kita semua akan terus menjaga etika demokrasi menjaga suasana kedamaian dan persatuan.
Anies Baswedan: Saudara-saudara sekalian, kepemimpinan yang lahir dari proses yang ternodai dengan penyimpangan, dengan kecurangan, akan menghasilkan rezim yang outputnya nanti, keluarannya nanti, adalah kebijakan-kebijakan yang penuh dengan ketidakadilan dan ini yang tidak ingin kita temui di Indonesia, kita tidak ingin ini terjadi.
Dalam prinsip negara demokrasi modern, ketika melihat ketidaknormalan, ketika melihat penyimpangan demokrasi, maka langkah yang dilakukan bukanlah marah-marah, lalu melakukan agitasi kepada publik. Tapi langkah yang dilakukan adalah mengumpulkan semua sinyal, semua bukti-bukti, untuk kemudian nanti dibawa ke depan hakim, ke depan Mahkamah Konstitusi. Ini ciri pribadi, ciri organisasi dan ciri negara yang modern yang matang, yang beradab.
Karena itu, sejak awal kami katakan, kami tidak akan gegabah walaupun kami merasakan sejak masa kampanye sampai pemilihan terlalu banyak ketidak normalan penyimpangan yang kami alami. Tapi kami memilih untuk mengumpulkan itu semua secara hati-hati, melakukan validasi, memastikan akurat, kenapa?
Karena kita ingin negeri ini, negara tercinta kita ini, terus maju, makin matang dalam berdemokrasi, makin matang dalam bernegara dan ini kita kerjakan dengan keseriusan. Kita tidak ingin proses demokrasi yang terjadi membuat kita mundur mendekati masa pra reformasi, karena itulah kita menjaga semua proses ini secara baik, secara tertib. Walaupun itu semua kita lakukan, akan ada saja yang berusaha merendahkan usaha konstitusional ini.
Ada saja ya nanti akan mendegradasi usaha konstitusional ini, seakan ini adalah sikap penyangkalan dan tidak menerima kekalahan. Izinkan kami tegaskan di sini, kami tidak ingin membiarkan penyimpangan atas demokrasi itu berlalu tak ditantang.
Kami tidak ingin penyimpangan itu berlalu tanpa catatan, kami tidak ingin ini menjadi preseden yang buruk bagi generasi-generasi yang akan datang. Biarlah cukup berhenti sampai sini, jangan ada pembiaran. Bila penyimpangan pelanggaran dibiarkan dia menjadi kebiasaan.
Bila kebiasaan dibiarkan dia menjadi budaya. Kita tidak ingin budaya demokrasi kita penuh dengan ketidaknormalan. kita ingin mengembalikan demokrasi kita menjadi demokrasi yang penuh dengan kewarasan demokrasi yang mengedepankan adab, ini yang harus kita kerjakan.
Karena itulah mengapa kami memilih jalur ini? karena kita ingin agar pengalaman ini nantinya tidak menular, tidak menular kemana? ke pemilihan-pemilihan berikutnya. Baik Pilpres, nanti akan ada ratusan Pilkada, akan ada Pileg tingkat satu, tingkat dua, yang tidak boleh mengalami yang pernah kita saksikan sama-sama.
Walaupun kami sadar kita ini dalam situasi yang tidaknormal, banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya amat kecil. Berbagai pihak mengatakan ini lembaga-lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu, terkait penyelenggaraan sengketa, telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik.
Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali, sudah diberikan sanksi berkali-kali, tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya. Padahal perannya memiliki dampak pada kehidupan seluruh bangsa Indonesia dan perjalanan ke depan negara kita. Meskipun kita dengar itu semua, meskipun kita saksikan ketidaknormalan itu, tapi kami tetap memilih berada pada jalan dan jalur konstitusi.
Kami berharap pertolongan Allah Subhana wa ta’ala, pertolongan Tuhan yang Maha kuasa, semoga Allah bukakan, Allah Teguh kan hati para hakim konstitusi itu untuk mereka bisa imparsial, untuk mereka memiliki keberanian, untuk mereka mengambil keputusan yang adil, keputusan yang benar, keputusan yang nantinya akan mereka pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan yang Maha kuasa.
Keputusan yang akan mereka pertanggungjawabkan di hadapan sejarah perjalanan bangsa Indonesia, yang akan dipertanggungjawabkan di depan anak cucu mereka di kemudian hari. Ini adalah harapan kita dan kami yakin insya Allah mereka akan bisa menjalankan apa yang menjadi harapan kita semua.
Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. Kita dukung langkah tim hukum dan kita biarkan segala temuan itu nantinya disampaikan dan menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Ini biar menjadi catatan, catatan pengingat, catatan yang penting bagi perjalanan republik ini, perjalanan bangsa ini di masa yang akan datang. Seperti saya katakan tadi, jangan sampai ini berulang lagi dan izinkan kami mengakhiri dengan menyampaikan terima kasih.
Kami sampaikan terima kasih kepada semua yang telah bekerja keras, kepada seluruh tim yang telah bekerja sepenuh hati, dengan luar biasa hingga tuntas dan kepada seluruh pendukung, seluruh simpatisan yang tak henti menguatkan kami.
Kami juga ingin sampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dan izinkan kami juga mengirimkan rasa apresiasi kepada orang-orang berintegritas yang ada di dalam penyelenggaraan Pemilu, orang-orang yang memilih untuk menjaga integritasnya, yang tahan dalam tekanan, tak goyang dalam iming-iming, tapi tetap bekerja dengan jujur, dengan berintegritas untuk menghasilkan Pemilu yang baik.
Terakhir kami ingin tegaskan sekali lagi, apapun takdir yang ditetapkan oleh Allah Subhana wa ta’ala, oleh Tuhan Maha kuasa nanti, kami akan bersama dengan gerakan perubahan.
Insya Allah gerakan akan terus bergulir, membesar ke depan dan membawa. Dan perubahan-perubahan yang baik, perubahan-perubahan yang diperlukan oleh bangsa ini. Terima kasih, salam hormat untuk semua. Semoga Allah Subhanahuwata’ala meridhoi perjuangan kita.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
sumber: hajinews.co.id/lawjustice di WAGroup Ngaji Berkah/kompas.tv di google.co.id