Pengakuan Saksi Kasus Korupsi DJKA: Ada Perintah Eks Menhub era Jokowi untuk Kumpulkan Dana Pilpres dan Pilgub Sumut

Menhub era Presiden Jokowi, Budi Karya Sumadi (pakai topi) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi DJKA wilayah Medan yang melalui zoom meeting untuk memberikan keterangannya. Sementara itu, tujuh saksi lainnya dihadirkan langsung. Foto: internet

Terbongkar di persidangan terkait pengumpulan dana di kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan Sumatra Utara (Sumut). Dana itu disebut untuk kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) di Sumut.

Semarak.co – Hal itu dibongkar oleh mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan menjadi saksi kunci dalam sidang kasus korupsi DJKA Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).

Bacaan Lainnya

Diketahui, kasus ini melibatkan pengaturan pemenang lelang proyek perkeretaapian, dengan total dugaan suap miliaran rupiah untuk mempermudah pengerjaan proyek, yang berlanjut dari perkara Jawa-Sumatera.

Delapan saksi termasuk mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi DJKA wilayah Medan. Budi sendiri hadir lewat zoom meeting untuk memberikan keterangannya. Sementara itu, tujuh saksi lainnya dihadirkan langsung.

Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta.

Danto mengaku diperintahkan Menhub era Presiden Jokowi, Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan uang guna keperluan Pilpres dan Pilkada di Sumut tahun 2024. Atas perintah itu, Danto mengaku harus memutar kepala untuk memenuhi keinginan Budi.

“Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul,” ucap Danto kepada ketua Majelis hakim Khamozaro Waruwu.

Danto mengatakan, ia kemudian mengumpulkan uang dari para Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor, atas permintaan Budi. “Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp 600 juta. Dari PPK menghubungi kontrak untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor,” ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, hakim kembali bertanya. “Kepada siapa diberikan uang tersebut?” kata hakim Khamozaro seperti dilansir tribun-medan.com melalui laman berita msn.com, Kamis (2/4/2026).

Hakim Khamozaro kembali mempertanyakan apakah Robby Kurniawan selaku Karo Perencanaan Kemenhub yang disebut disuruh mantan Menhub Budi untuk pengamanan Pilpres. “Benarkah disuruh Budi Karya Sumadi untuk pengamanan Pilpres?” tanya Kamazaro.

“Benar pak, pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu benar,” ucap Danto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan beberapa tersangka dalam kasus korupsi pengaturan lelang proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan (BTP Kelas I Medan) tahun 2021–2024.

Modus operandi melibatkan suap untuk memenangkan rekanan tertentu (PT IPA) dalam proyek pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang. (tbc/msn/smr)

Pos terkait