Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mengapresiais setinggi-tinggi sikap tegas Menteri Agama (Menag) karena begitu memprioritaskan keselamatan jemaah haji dari pada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya dari aspek ekonomi.
semarak.co– Terlebih terbitnya keputusan ini juga tidak lagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi yang sampai dengan hari ini belum juga menyampaikan sikapnya terkait jadi tidaknya prosesi penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, keputusan itu menandakan pemerintah Indonesia adalah negara berdaulat penuh sehingga memiliki indepensi, bisa berpijak dan mengambil keputusan atas kehendaknya sendiri demi kepentingan dan keselamatan rakyatnya tanpa harus bergantung atau ditekan negara lain.
“Menteri Agama berani melawan arus dan mengambil keputusan yang sangat tidak popular karena persoalan haji adalah persoalan yang sangat sensitif,” tulis Mustolih Siradj dalam rilisnya yang dikutip dari WA Group Jurnalis Kemenag, Selasa (2//6/2020).
Karena penyelenggaraan ibadah haji bagi ummat Islam, lanjut Mustolih, adalah jalan untuk aktualisasi menyempurnakan rukun Islam kelima sehingga bisa memicu polemic dan kontroversi. “Dengan komunikasi yang apik selama ini dan intens kepada berbagai pihak, keputusan ini tampaknya bisa dipahami,” pujinya.
Bagi Indonesia, Mustolih mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya super jumbo kurang lebih Rp14 triliun per musim yang tentu di dalamnya ada banyak kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi.
Maka wajar bila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan Menag ini. Demikian pula bagi calon jemaah haji yang tahun ini seharusnya berangkat, dengan adanya kebijakan pembatalan ini maka langkah untuk menuju tanah suci otomatis tertunda harus menunggu tahun depan.
“Yang jelas kebijakan ini memiliki konsekwensi waiting list jemaah akan semakin panjang dan menambah waktu. Namun demikian, keberanian pemerintah melalui Menteri Agama patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya karena menempatkan keselamatan jemaah di atas segala-galanya,” pujinya lagi.
Meski begitu, ajak dia, masyarakat/public secara bersama-sama tetap harus mencermati dan mengawal Kementerian Agama atas konsekwensi dari kebijakannya ini.
“Utamanya menyangkut pengelolaan dan transpransi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat, demikia pula dengan berbagai dokumen penting jemaah seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada calon jemaah yang dirugikan,” tutup pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memaklumi keputusan Kemenag yang membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini didasarkan harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menag terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M.
Pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
“AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai,” kata Selasa (2/6/2020).
Menurut Joko, dalam konperensi pers virtual, Menteri Agama menyampaikan pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020. Di mana pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).
“Sesuai Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air. “Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” katanya.
Memang, kata Joko, bahwa wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Bisa jadi, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.
Bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” katanya.
Seperti diketahui, sempat simpang siur dan beberapa kali maju mundur mengambil putusan, akhirnya Menteri Agama Republik Indonesia mengambil kebijakan tegas dengan membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 M/ 1441 H sebagaimana tertuang dalam Keputuan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M yang terbit hari ini, Selasa tanggal 2 Juni 2020.
Dalam bagian pertimbangannya, putusan tersebut mendasarkan pada aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah menjadi faktor utama mengingat pandemi Covid-19 yang melanda dunia belum juga kunjung reda sampai hari ini.
Termasuk di Indonesia maupun di negara tujuan Arab Saudi masih berjuang keras melawan pandemic virus mematikan tersebut. Terelebih Indonesia adalah negara yang mendapatkan porsi kouta terbesar jemaah sebanyak 221 ribu orang yang tentu saja sangat berkepentingan untuk dilidungi keselamatan dan keamananya oleh pemerintah. (smr)