Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memfasilitasi tata kelola dam untuk jemaah haji Indonesia yang akan membayarkan dam nya di tanah air.
Semarak.co – Ketua BAZNAS Sodik Mudjahid menyampaikan, baznas dan Kemenhaj sama-sama bagian dari pemerintah. Pengelolaan ibadah haji berada di bawah Kemenhaj, sementara layanan dam di dalam negeri difasilitasi BAZNAS.
“Tata kelola dam oleh BAZNAS bukan tahun pertama. Kami telah memiliki prosedur dan standar pengelolaan yang tertib, mulai dari fasilitas pembayaran hingga penyalurannya,” ujarnya, dirilis humas Baznas Usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, Baznas terus melakukan evaluasi dan perbaikan manajemen dam haji, dengan memastikan transparansi dalam seluruh proses tersebut, mulai dari konfirmasi pembayaran, bukti pemotongan hewan, hingga laporan penyaluran yang dapat diakses oleh jemaah.
“Kami juga menerbitkan sertifikat bagi mudhohi. Lebih dari itu,pelaksanaan dam ini tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga berdampak ekonomi karena melibatkan peternak UMKM binaan BAZNAS di berbagai daerah di Indonesia,” katanya.
Sodik menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Kemenhaj yang memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam penunaian dam haji, baik dilakukan di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat inklusif karena melibatkan berbagai pihak, termasuk BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sehingga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam pengelolaan ibadah sosial keagamaan.
“Ke depan, kerja sama tidak hanya pada aspek dam, tetapi juga mencakup zakat, infak, dan sedekah dari para calon jemaah maupun mereka yang telah menunaikan ibadah haji, tentu tetap dalam batas-batas anjuran dan mengikuti syariat dan azas mabfaat.
Maka dari itu kami agar para jemaah yang ibadah haji nya dikelola oleh lembaga pemerintah, maka dalam pengelolaan dam nya juga dipercayakan dan dibayarkan kpd lembaga resmi pemerintah yakni BAZNAS ” katanya. (hms/smr)





