Komdigi Aja Datang, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Kok Absen dalam Sidang Perdana Gugatan PWI

Kuasa hukum PWI Pusat Ronny Sompie (kedua dari kanan) usai sidang perdana gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (25/11/2024). Foto: dok PWI Pusat

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kok absen sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (25/11/2024). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

semarak.co-Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba berlangsung pukul 13.00 WIB dan beragenda memeriksa dokumen. Namun, dari pihak tergugat, hanya perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai turut tergugat yang hadir.

Bacaan Lainnya

Hakim memutuskan menunda sidang hingga 11 Desember 2024 untuk memastikan kehadiran seluruh pihak tergugat dan kelengkapan dokumen. Kuasa hukum PWI Pusat Ronny Sompie menyayangkan ketidakhadiran Ninik Rahayu dan atau perwakilan Dewan Pers (DP).

Menurut Ronny, agenda sidang kali ini seharusnya fokus pada pengecekan legal standing penggugat dan tergugat. Turut tergugat 1 hadir, tapi tidak membawa surat kuasa. Jadi, sidang tidak bisa berjalan optimal.

“Menyatakan sidang ditunda sampai 11 Desember 2024, dengan syarat semua tergugat hadir dan dokumen dilengkapi,” ujar Hakim Achmad seperti dilansir humas PWI Pusat melalui WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028, Senin malam (26/11/2024).

Kuasa Hukum PWI Pusat Ronny juga menegaskan kesiapan PWI menghadapi persidangan perdata ini. Namun, absennya Dewan Pers membuat pembahasan pokok perkara tidak dapat dilakukan. “Hanya Komdigi yang hadir sebagai turut tergugat 1. Dewan Pers sama sekali tidak hadir,” imbuh Ronny.

Perwakilan Komdigi, Adam menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam sidang adalah karena turut disebut dalam gugatan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki informasi mendalam terkait pokok perkara. “Kami hadir karena termasuk dalam gugatan, meskipun tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelas Adam.

PWI Pusat menggugat Dewan Pers atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Surat Nomor 1103/DP/K/IX/2024 pada 29 September 2024. Surat tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dinilai merugikan PWI.

Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini, terutama dengan kehadiran Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan pihak tergugat lainnya. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjadi sorotan utama dalam gugatan ini, yang dianggap berdampak besar terhadap relasi antara Dewan Pers dan organisasi wartawan seperti PWI. (smr)

Pos terkait