Dihadiri Ketum PWI Hendry, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Kekayaan Kebudayaan adalah Harta Karun Nasional

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun (kiri) ngobrol santai usai acara dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam Talkshow Refleksi 12 Tahun Konvensi 2005 UNESCO di Indonesia. Foto: dok PWI Pusat

Sebagaimana diamanatkan konstitusi, pasal 32 UUD 45 yang berisi tentang pemajuan kebudayaan nasional Indonesia berbunyi: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.

semarak.co-Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, dan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, maka sudah sepatunya Negara berada di garisan paling depan dalam kemajuan kebudayaan.

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat membuka Talkshow Refleksi 12 Tahun Konvensi 2005 UNESCO di Indonesia. Kita juga harus membaca ulang arti penting kebudayaan Nasional. Karena keberadaan pasal 32 UUD 45 menunjukkan para founding father kita dalam sekali (pemikirannya).

“Yang di tahun 45 sudah membicarakan pemajuan kebudayaan. Ini sejalan dengan visi pemerintahan saat ini, yang ingin memajukan Indonesia secara politik dan ekonomi dan berkarakter secara budaya,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta, Senin pagi (25/11/2024).

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan kekayaan budaya yang luar biasa sekali sudah sepantasnya menempatkan kebudayaan pada aras yang sepantasnya.

“Indonesia adalah mega diversity, dengan memiliki ratusan bahasa, atau menyumbang 10% bahasa dunia, ini adalah kekayaan nasional kita, national treasure, jadi kita tidak bisa taken for granted dianggap remeh,” kata Fadli Zon dirilis humas PWI Pusat usai acara melalui WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028, Senin siang (25/11/2024).

Tercatat, selama lebih dari satu dekade, Kementerian Kebudayaan telah melaporkan kondisi implementasi konvensi ini sebanyak 3 kali, tahun 2016, 2020, dan 2024. Editor Senior LPE Indonesia 2024, Prof. Aman Wirakartakusumah, dari Tiongkok melalui rekaman video menjabarkan apa saja pelaksanaan dari empat poin tersebut.

Di antaranya, melakukan pengembangan kebijakan mengenai tata kelola kebudayaan dan ekonomi kreatif. Kementerian Kebudayaan memberikan dukungan finansial yang berkelanjutan bagi para seniman dan pegiat budaya untuk berkontribusi aktif dalam tata kelola kebudayaan dan ekonomi kreatif.

“Termasuk perlindungan dan promosi keragaman ekspresi budaya, melalui program Dana Indonesiana. Ada pula penguatan peran strategis pembangunan kebudayaan dalam rencana pembangunan nasional yang berkelanjutan,” imbuh Prof Arman.

Kementerian Kebudayaan juga meningkatkan inklusivitas, partisipasi, dan perlindungan hak lainnya bagi Kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan orang muda, dalam kehidupan budaya atau ekonomi kreatif.

Saat bersamaan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch. Bangun mengatakan, selaras dengan Target 1, Mendukung sistem pemerintahan yang berkelanjutan untuk kebudayaan, PWI akan menjadi mitra penting pemerintah untuk mewujudkan kesuksesan pemajuan kebudayaan.

Karenanya, saat berdialog secara langsung dengan Fadli Zon, Ketum PWI Pusat dijanjikan waktu tersendiri untuk beraudiensi dengan Menteri Kebudayaan. “PWI juga menyatakan dukungannya atas program Kembud untuk turut secara aktif melakukan pemajuan kebudayaan,” pungkas Hendry Ch. Bangun. (bb/smr).

Pos terkait