Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang berlaku 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan kombinasi empat hari Work from Office pada Senin hingga Kamis dan satu hari dari rumah/domisili ASN (work from home/WFH) pada Jumat.
Semarak.co – Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa yang diukur dalam skema baru ini adalah hasil capaian kinerja berbasis output dan outcome, bukan di mana lokasi ASN bekerja.
“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini, dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin (6/4/2026)
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. SE tersebut mengamanatkan optimalisasi penerapan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital secara terpadu di tingkat nasional.
Kementerian PANRB terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN serta instansi terkait lainnya untuk memastikan standarisasi infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah,” tambah Rini.
Rini memastikan bahwa pelayanan publik esensial dijamin tetap berjalan penuh. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan.
Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan. Pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi untuk memastikan transformasi budaya kerja membawa perubahan positif.
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat
Pemerintah terus berupaya memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat, salah satunya dengan melakukan transformasi pemerintah digital. Pemerintah Digital bukan sekadar penggunaan teknologi dalam birokrasi.
Upaya tersebut adalah perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan, bagaimana kebijakan dirumuskan, bagaimana layanan diberikan, dan bagaimana negara berinteraksi dengan masyarakat. Pencapaian kesejahteraan masyarakat menjadi target tertinggi kinerja pemerintah.
“Melalui pemerintah digital, negara hadir dengan cara yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih tepercaya. Bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi transformasi pengalaman layanan publik,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rakor dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/4/2026).
Rini mengatakan, terdapat tiga komponen utama untuk akselerasi pemerintah digital, pertama penguatan konsolidasi kelembagaan yang menangani transformasi digital pemerintah. Dimana diperlukan penataan peran kementerian dan lembaga terkait guna mendukung program prioritas Presiden.
Kedua diperlukan portal layanan digital terpadu, Digital Public Infrastructure (DPI), dan layanan digital tematik prioritas. Perlu adanya orkestrasi dan kolaborasi layanan digital tematik lintas Kementerian Koordinator.
Interoperabilitas layanan dari lahir sampai meninggal diperlukan portal layanan publik maupun administrasi pemerintahan dengan menggunakan Digital ID, Data Exchange , dan Digital Payment
Ketiga Perpres pemerintah digital sebagai bentuk penguatan regulasi untuk menjawab berbagai tantangan yang ada, melalui dasar hukum yang kuat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penerapan pemerintah digital dapat mengubah hidup masyarakat dan perekonomian suatu negara, dicontohkan seperti di Filipina yang dapat memangkas proses perizinan usaha hingga 80 persen. Pemangkasan proses tersebut dilakukan setelah integrasi Digital ID ke berbagai layanan pemerintahan.
Transformasi digital pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada pembuatan aplikasi ataupun teknologi canggih, melainkan juga upaya percepatan reformasi struktural yang sering kali tidak terlihat di balik setiap layanan, aplikasi, maupun program prioritas.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa melalui pemerintah digital, dapat meningkatkan efisiensi dan mempercepat berbagai proses birokrasi. Namun demikian perlu kerja bersama antar kementerian dan lembaga agar dapat mewujudkan program-program prioritas.
“Penggunaan teknologi akan banyak membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Arahan Bapak Presiden, digitalisasi adalah suatu keharusan dalam tata kelola pemerintahan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” katanya. (hms/smr)





