Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa. Mereka sepakat menyukseskan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Semarak.co – Mendes Yandri mengatakan, Kopdes Merah Putih merupakan salah satu alat negara untuk pemerataan ekonomi sebagaimana Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Kopdes ini sebagai alat negara untuk pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan. Karena uangnya berputar di desa, keuntungannya ada di desa,” ungkapnya, dirilis humas kemendes PDT usai acara melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Senin (2/3/2026).
Yandri mengatakan, adanya Kopdes Merah Putih tidak hanya akan menyerap tenaga kerja di desa tapi yang menikmati keuntungan koperasi juga masyarakat desa sebagai anggota koperasi. Selain itu, 20% keuntungan Kopdes Merah Putih juga akan menjadi pendapatan asli desa.
Yandri meminta pihak terkait agar tidak mengeluarkan izin baru kepada minimarket, terutama yang berlokasi di desa. Menurutnya, tidak apple to apple kalau Kopdes Merah Putih sebagai usaha yang mau berjalan diadu dengan minimarket yang dimiliki oleh pemodal besar.
“Jadi kami mohon kepada KPPU sebagai benteng untuk menahan monopoli kemudian lain sebagainya. Saya kira perlu ada fair lah, untuk membela rakyat,” ungkap Yandri.
Mendes Yandri menambahkan, hadirnya 80.000 Koperasi di desa/kelurahan tidak akan mematikan usaha atau warung-warung milik masyarakat desa, justru sebaliknya akan berkolaborasi dan menjadi distributor untuk usaha-usaha yang sudah dimiliki oleh masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung program-program pemerintah, khususnya program Kopdes Merah Putih, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU.
Menurutnya, Kopdes Merah Putih bukan hanya sekadar amanah undang-undang koperasi, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden dan Asta Cita Presiden, lebih jauh dari itu, Koperasi tertuang dalam undang-undang dasar 1945.
“Memang Koperasi ini soko guru ekonomi. Jadi pada intinya kami memang mendukung, karena ini kebijakan pemerintah untuk Kopdes Merah Putih ini bisa berjalan terus dengan baik dan betul-betul terwujud dan bukan hanya menjadi wacana,” ungkap Fanshurullah. (hms/smr)





