Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak seluruh elemen organisasi masyarakat (ormas) dari berbagai latar belakang agar turut proaktif dalam membangun desa, termasuk membentuk desa binaan.
Semarak.co – Menurut Mendes, keberadaan ormas di tengah masyarakat memiliki peran krusial dalam pembangunan desa, dengan meningkatkan partisipasi, memberdayakan masyarakat, serta menjadi mitra pemerintah dalam pelayanan sosial dan kebijakan.
“Saya berharap ormas-ormas punya desa binaan. Jenderal punya desa binaan, direktur utama punya desa binaan, ormas islam punya desa binaan, ormas non-Islam juga punya desa binaan. Ya itu tadi, biar membangun desa jadi kenyataan,” ujarnya saat Halal Bihalal PW LDII Banten, dirilis humas melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Sabtu (18/4/2026).
Tak hanya itu, Mendes Yandri juga meminta kepada seluruh petinggi ormas yang hadir saat itu untuk dapat bersinergi bahu membahu menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo dalam hal ini Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, program MBG itu adalah hak mutlak anak-anak untuk masa depan bangsa, bukan sebagai ladang bisnis bagi oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan memangkas kualitas gizi dan nutrisi.
“Saya juga ingin mengajak siapapun kita di sini yang hadir. Mari kita manfaatkan peluang bagus ini, untuk menjalankan program prioritas Presiden Prabowo, dalam hal ini MBG. Kalau ada yang nakal lapor pak,” tegas mantan Anggota DPR RI itu.
Menteri kelahiran Bengkulu Selatan ini juga meminta, para pihak SPPG untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis dengan mengambil bahan baku atau bahan pangan dari desa sekitar agar roda ekonomi lokal bisa bergerak cepat.
Menurutnya, program pemenuhan gizi tidak hanya berdampak terhadap kesehatan anak, tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha masyarakat desa serta mewujudkan kedaulatan pangan.
“Jadi mitra dapur yang main-main akan ditindak, karena Bapak Presiden benar-benar serius dengan program MBG ini Bapak Ibu. Termasuk kami di pusat sudah membuat peraturan agar mitra dapur ini wajib mengambil bahan baku dari desa sekitar,” pungkasnya.
Jaga Desa Lindungi Kades dari Oknum Pengganggu Pembangunan Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri Malam Apresiasi dan Penganugerahan atas Pencapaian Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Fairmont Hotel, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.
Mendes Yandri memuji Jaga Desa yang merupakan kolaborasi Kemendes PDT dengan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelejen. Ini program bagus dan Para Kepala Desa merasa terbantu dengan adanya Jaga Desa ini.
Mendes Yandri akui jika Para Kepala Desa merasa terlindungi dari oknum-oknum merecoki atau menganggu kinerja dalam melaksanakan pembangunan desa. Merujuk pada hasil evaluasi kinerja Dana Desa 10 tahun terakhir, desa yang berada di daerah tertinggal seperti di wilayah Papua, masih membutuhkan perbaikan dari sisi administrasi.
Untuk memaksimalkan kinerja Dana Desa dan realisasinya, Kemendes PDT menggenjot Bimbingan Teknis dengan menggandeng Pemerintah Daerah. “Kami juga menyederhanakan Sistem Pelaporan dan telah mendapatkan afirmasi dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Dalam Festival Film Pendek Jaga Desa Awards 2026 ini, Mendes Yandri memberikan penghargaan kepada Provinsi Terbaik dan Terfavorit untuk kategori Submit Film Pendek Tema Jaga Desa atas Penilaian Rasio Tertinggi. Provinsi Terbaik diraih Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Terfavorit diraih Jawa Timur.
Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS yang juga Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kepada pihak yang berkontribusi atas terselenggaranya Jaga Desa Awards 2026 ini. Jaga Desa merupakan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengawal pemerintahan desa agar akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
Burhanuddin meminta jajarannya tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif dan tidak ada bukti penyelewengan dana.
Burhanuddin menegaskan pentingnya menghindari kriminalisasi terhadap kepala desa. Ia menyebut, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, banyak kepala desa tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi. Namun, hal tersebut tidak seharusnya langsung berujung pada proses hukum pidana. “Kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Burhanuddin menilai pendekatan pembinaan jauh lebih tepat dibandingkan penindakan hukum dalam kasus administratif. Ia meminta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) aktif memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam pengelolaan keuangan. “Mereka tidak tahu, justru wajib dibina,” katanya.
Ia juga menegaskan pertanggungjawaban atas kesalahan administratif seharusnya dibebankan kepada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten. Menurutnya, instansi tersebut memiliki kewajiban membina dan mengawasi kinerja kepala desa. (hms/smr)





