Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta pihak kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap Permadi Arya atau Abu Janda yang melakukan tindakan rasialis di akun Twitter miliknya. Menurut Arsul, Abu Janda tetap harus dihukum meskipun ia orang yang pro pemerintah.
semarak.co-“Karena itu ketika ada laporan baik terhadap Abu Janda, ya silakan Polri lakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Jangan karena seseorang itu kebetulan elemen pendukung pemerintahan saat ini kemudian tidak diproses,” ujar Arsul, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/1/201).
Sesuai dengan janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum tidak boleh tebang pilih, maka polisi juga perlu menindak Abu Janda. “Sudah saatnya hukum kita ditegakkan kepada siapapun seperti komitmen Kapolri di hadapan Komisi III DPR sewaktu fit and proper test,” kata Arsul dikutip @geloranews 29 Januari 2021.
Seperti diketahui, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke polisi terkait cuitan diduga rasis. Partai Gerindra mengingatkan Abu Janda tak gagah-gagahan merasa kebal hukum.
“Soal Abu Janda ini, saya pikir pendekatannya harus rekonsiliatif. Di satu sisi jangan ada pihak yang terlalu reaktif, sedikit-sedikit lapor. Di sisi lain, jangan juga ada oknum yang petanteng-petenteng menghina orang karena merasa nggak akan tersentuh hukum,” kata Waketum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Habiburokhman menyebut pertikaian Abu Janda tidak produktif. Dia meminta semua pihak yang terlibat bersikap dewasa. “Pertikaian politik berkepanjangan hanya akan menyita energi dan membuang waktu kita,” ujar anggota Komisi III DPR RI.
Ditambahkan legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini, “Sama sekali nggak produktif. Kita harus bersikap dewasa. Kalau memang secara politik berbeda, ya sudah kita jalan masing-masing, nggak perlu saling ejek.”
Seperti diketahui, Abu Janda dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri terkait cuitan evolusi yang diduga rasis kepada Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda diproses hukum. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).
Abu Janda sempat men-twit bernada rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 pada 2 Januari 2021.
Tidak lama setelah itu, Abu Janda kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitternya Abu Janda mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia.
“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” isi cuitan Abu Janda.
Melalui rapat pleno, Haris Pertama diberhentikan sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Adapun alasan pemecatan karena Haris dianggap melakukan sejumlah pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI.
Bagi Haris, jabatan merupakan amanah yang diberikan olehnya. Haris mengaku ikhlas dan tidak ingin melawan hanya demi mempertahankan jabatan sehingga justru merusak organisasi.
Selama memimpin, Haris mengatakan telah menjalankan roda organisasinya dengan baik, mulai dari merajut komunikasi dengan semua DPD KNPI Provinsi, Kota/Kabupaten serta dengan segenap OKP yang ada hingga membawa KNPI hadir di tengah-tengah bencana untuk membantu rakyat.
“Jika memang apa yang saya kerjakan masih ada kekurangan maka saya minta maaf. Yang ada di otak saya hanya membesarkan KNPI agar dicintai Rakyat dan Pemuda Indonesia,” kata Haris dalam keteranganya, Sabtu malam (6/3)/aktaindonesia.com.
Aktivis yang berangkat dari jalanan ini tidak mau menyalahkan keadaan, kawan apalagi tuhan. Haris akui bahwa yang terjadi saat ini merupakan teguran dari Allah SWT agar dirinya besar dan lebih kuat ke depan. “Juga agar saya lebih hebat lagi dan tahu mana kawan dan mana lawan,” ungkapnya.
Bahkan, dalam waktu dekat ia akan menggelar rapat pleno untuk menyaksikan langsung sidang pemecatan dirinya sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2019-2022. Dalam forum tersebut, Haris akan mempertanggung jawabkan tuduhan kesalahan di depan seluruh pengurus DPP dan DPD KNPI se-Indonesia.
“Agar saya tahu dan seluruh Indonesia tahu apakah saya bersalah atau tidak. Saya hanya ingin semua pemuda Indonesia tahu, dirinya tidak pernah menyesal kehilangan jabatan. Saya bangga karena saya pernah memimpin kawan-kawan dalam berorganisasi, waktu dan nyawa saya persembahkan untuk KNPI,” pungkas Haris.
Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi atas dugaan rasisme. PKB mendorong agar laporan terhadap Abu Janda di kepolisian diproses. “Saya pun prihatin kenapa saat ini kita gampang sekali saling singgung, saling benci, dan saling lapor,” Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Perlu juga ditempuh langkah mediasi dan kekeluargaan. Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil, dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. “Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu,” kata Jazilul yang Waketum PKB.
Agar dugaan rasisme yang dilakukan Abu Janda tak terulang, Jazilul mewanti-wanti soal fitnah hingga hoaks. Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan soal kemajemukan hidup di Indonesia.
“Kami mengajak semua pihak agar berhati-hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank, dan rasis. Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal-usul.” ujarnya.
Selain itu, polisi didorong mengantisipasi ujaran kebencian hingga rasisme seperti diduga dilakukan Abu Janda. Sebab, kata Jazilul, tak ada toleransi bagi perusak persatuan Indonesia.
“Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah, dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan,” imbuhnya.
Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan KNPI bersifat asumtif. “Kalau dari konteks objek laporannya sebenarnya kan itu kan asumtif. Jadi mereka berasumsi bahwa saya ini rasis. Padahal, kalau dari kalimatnya, nggak ada, pertama konteksnya bukan menyatakan, tapi bertanya,” kata Abu Janda saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1/2021)
sumber: WAGroup Forum Sandi Uno (FSU)