Kemendes PDTT Jadi yang Pertama dalam Laksanakan Inpres BPJamsostek

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat memberi sambutan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJamsostek di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Foto: humas Kemendes PDTT

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjadi Kementerian/Lembaga yang pertama melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

semarak.co-Melalui Inpres ini, Kemendes PDTT mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan atau panggil kami BPJamsostek. Menyusul penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJamsostek di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Bacaan Lainnya

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, diberikannya BPJS Ketanagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.

“Inpres No 2 tahun 2021 ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden Joko Widodo terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa. Ucapan terimakasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian,” ujar Mendes PDTT.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri melanjutkan, “Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021.

Rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program dana desa. Hal tersebut mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.

“Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, dana desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, dana desa bisa dilaksanakan sesuai pertauran perundang-undangan,” ujar Gus Menteri seperti dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Jumat (9/4/2021).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Gus Menteri dalam memberikan jaminan sosial ketenaga kerjaan di lingkungan Kemendes PDTT. Menurut Anggoro, hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian Gus Menteri untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.

Kemendes PDTT, kata Anggoro, merupakan Kementerian/Lembaga pertama yang melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2021. Ia berharap, Kementerian/Lembaga terkait lainnya dapat segera melaksanakan Inpres tersebut.

“Tentu kami apresiasi karena ini adalah yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres (Inpres No 2 Tahun 2021),” ungkap Anggoro. (nov/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *