Jika Komnas HAM Tak Memproses Korban 21-22 Mei, PA 212 Ancam Kerahkan Jutaan Massa

Perwakilan PA 212 diterima audience dengan Komisioner Komnas HAM. foto:internet

Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuntut agar Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Azasi Manusia) segera melakukan penelusuran jatuhnya korban saat kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Jika tuntutan tersebut diabaikan, PA 212 mengancam akan mengerahkan massa untuk menuntut keadilan.

Komnas ‎HAM menerima sejumlah perwakilan dari massa aksi untuk berdialog terkait tindaklanjut penuntasan kerusuhan 21-22 Mei dan tewasnya ratusan petugas pemilu. Di antaranya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustadz Asep Saefudin dan Presidium GNPF Ulama Edi Mulyadi.

Komnas HAM menerima aspirasi dari para perwakilan massa dan menyatakan sedang melakukan proses investigasi. Sementara ratusan demonstran masih berada di depan kantor Komnas HAM.

Plt Ketua Umum PA 212 Asep Syarifudin mengatakan, pihak yang memberi komando untuk melakukan penganiayaan juga harus diusut. Selain itu, mereka meminta pelaku diproses secara hukum dan dikenakan sanksi berat.

“Tuntutan kita jelas dan tegas. Bahwasannya siapapun pelaku penganiayaan, pembantaian saudara-saudara kita, jika pelakunya rakyat Indonesia dan harus diproses. Siapapun yang menjadi komando atas ulah tersebut harus bertanggungjawab dan mendapatkan apa yang semestinya ia dapatkan,” ujar Asep di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Kedatangan PA 212 dengan perwakilan dari Tim Pembela Gerakan Kedaulatan Rakyat (TPGKR) ke Komnas HAM untuk mengungkap fakta dari kerusuhan tersebut. Jika nantinya Komnas HAM dan aparat hukum mengabaikan tuntutannya, pihaknya akan mendatangkan jutaan alumni 212 dari berbagai daerah ke Jakarta.

“Insya Allah kami dari PA 212 akan menggerakan alumni 212 ke Jakarta untuk bersama-sama menuntut keadilan yang insya Allah ada jutaan alumni 212 yang akan hadir,” ancamnya.

Usai audience dengan Komnas HAM, massa dari berbagai elemen yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat membubarkan diri. Mereka menggelar aksi demonstrasi dengan membawa bendera kuning untuk menuntut penuntasan kasus tewasnya ratusan petugas pemilu dan korban kerusuhan 21-22 Mei.

Usai menyampaikan tuntutannya, Ustaz Asep Saefuddin ‎meminta massa aksi yang masih bertahan untuk membubarkan diri. “Kami sudah sampaikan semua tuntutan kepada Komnas HAM.‎ Silakan bubarkan diri,” kata Asep.

Massa pun berangsur-angsur membubarkan diri dengan tertib sambil memunguti sampah bekas aksi. Jalan Latuharhari yang sempat ditutup imbas aksi tersebut, kembali dibuka oleh pihak kepolisian. (net/lin)

 

sumber: suara.com/okezone.com/WAG KAHMI Cilosari 17 (Jumat, 28/6/2019).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *