Hari Raya Idul Adha atau Kurban, BPJPH Bersama Kementan Gelar Pengawasan Terpadu Penyembelihan Hewan Kurban

BPJPH kembali menggelar pengawasan JPH pada perayaan hari raya Idul Adha 1446 H atau Kurban 2025. Pengawasan dilaksanakan secara terpadu bersama Kementerian Pertanian (Kementan). Foto: humas BPJPH

Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggelar pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) pada perayaan hari raya Idul Adha 1446 H atau Kurban 2025. Pengawasan dilaksanakan secara terpadu bersama Kementerian Pertanian (Kementan)

semarak.co – Dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Penyembelihan hewan kurban pada perayaan hari raya Idul Adha merupakan bentuk aktivitas peribadatan bagi umat Muslim.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pengawasan JPH oleh pemerintah dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dalam rangka menjamin bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat.

Termasuk daging hasil pemotongan hewan kurban, memenuhi standar kehalalan sesuai regulasi yang berlaku. Pengawasan terpadu oleh pemerintah ini penting dilaksanakan sebab penyembelihan hewan menjadi bagian krusial yang tidak dapat dipisahkan dari sistem jaminan produk halal.

Karena berkaitan langsung dengan pemenuhan aspek kehalalan. Penyembelihan hewan kurban ini juga momentum yang sangat tepat untuk menumbuhkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat akan pentingnya Jaminan Produk Halal terutama terkait standar penyembelihan hewan.

Juga terkait ketahanan dan keamanan pangan. Karenanya, lanjut Haikal, BPJPH bersama Kementan dan Organisasi Perangkat Daerah secara kolaboratif melaksanakan pengawasan terpadu penyembelihan hewan kurban ini, termasuk yang berasal dari bantuan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A Chuzaemi Abidin mengatakan, pengawasan terpadu tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya pihaknya berkoordinasi dengan Kementan dan OPD.

“Khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” papar Chuzaeni dirilis humas melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Sabtu malam (7/6/2025).

Selama perayaan Idul Adha tahun ini BPJPH menugaskan 50 orang Pengawas JPH di 22 titik lokasi penyembelihan hewan kurban di Jabodetabek, yakni di RPH Ruminansia, masjid, atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan kurban.

Termasuk penyembelihan hewan kurban di Masjid Istiqlal Jakarta yang dilaksanakan pada hari ini. Untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan, pihaknya juga telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengawasan Pemotongan Hewan Kurban.

“Yaitu sebagai acuan yang harus dipedomani oleh para pengawas JPH dalam melaksanakan pengawasan pemotongan hewan kurban sesuai ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Chuzaeni lagi.

Adapun obyek pengawasan pemotongan hewan kurban terdiri atas dua hal. Pertama, kesesuaian pelaksanaan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) oleh RPH Ruminansia. Kedua, terkait kesesuaian pengelolaan pemotongan hewan kurban yang meliputi kegiatan pra penyembelihan, proses penyembelihan dan pasca penyembelihan.

Mulai dari pemeriksaan kesesuaian persyaratan hewan ternak, Juru Sembelih Halal, serta lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam penyembelihan. Lalu, kesesuaian proses penyembelihan dengan ketentuan syariat Islam dan/atau penyelenggaraan SJPH.

“Hingga kesesuaian penanganan pasca penyembelihan, pengemasan, penyimpanan dan distribusi hasil sembelihan. Semua tahapan pengawasan tersebut penting dilasanakan agar daging hasil penyembelihan hewan kurban yang dibagikan kepada masyarakat dipastikan kehalalannya,” tegasnya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan, pihaknya juga menurunkan jajarannya untuk memastikan bahwa daging kurban yang didistribusikan ke masyarakat dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi.

“Jadi petugas kami melakukan pemeriksaan antemortem sebelum disembelih dan juga nanti pemeriksaan postmortem untuk menjamin agar daging yang akan diberikan kepada dibagikan itu dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi.” kata Agung. (hms/smr)

Pos terkait