BPJPH Kemenag Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham. Foto: humas Kemenag

Sempat viral dalam beberapa hari ini informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine itu.

semarak.co-Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim bersertifikat halal, pihaknya perlu menegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine itu.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” lanjut Aqil dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (26/7/2023).

Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut, kata Aqil, telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

“Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastic,” terang dia.

Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, kata Aqil, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. “Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” imbuh Aqil.

Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Aqil mengatakan, saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan. “Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan,” imbuhnya.

Jika memang ada pelanggaran, kata dia, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal. Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” tandas Aqil. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *