Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa penggunaan alokasi 40% dana desa untuk Bantuan Langsung Desa (BLT) tetap fleksibel dan sesuai kebutuhan riil di masing-masing desa.
semarak.co-Dengan demikian jika penerima BLT tidak sampai 40% bisa dialihkan ke desa yang masih membutuhkan atau diperuntukkan ke hal lain seperti pembangunan infrastruktur desa. Merujuk pada analisa BPKP, kata Mendes PDTT Halim, kelebihan Dana Desa bisa untuk desa yang membutuhkan atau untuk membiayai infrastruktur.
“Alternatif kedua, setelah penerima BLT tidak sampai 40 persen maka dikembalikan ke desa dan dialihkan untuk prioritas penggunaan lain di desa,” tegas Mendes Halim saat menerima kunjungan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga di ruang kerjanya, kantor Kementerian Desa (Kemendes) PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Alokasi 40% dana desa untuk BLT merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa. “Sedangkan untuk mencapai target nol persen di tahun 2024, aksi pengentasannya harus berdasarkan data mikro SDGs desa,” imbuh Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Oleh karena itu, lanjut Gus Halim, Pendampingan dan Penguatan Desa diperlukan agar desa kompeten mengidentifikasi kebutuhan desa terutama dalam hal pengentasan kemiskinan ekstrem serta prioritas pembangunan infrastruktur desa.
“Harus sesuai kebutuhan rill desa. Sehingga kemiskinan ekstrem dan kebutuhan infrastruktur desa bisa tertangani. Tapi Bupati tidak boleh telat melaporkannya pada batas akhir Mei 2022 karena bakal diambil alih Kemenkeu,” ujar Gus Halim.
Untuk diketahui, kunjungan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga adalam dalam rangka meminta arahan terkait alokasi 40% Dana Desa untuk BLT. Menurutnya, sebagian besar dari 32 Kecamatan dinilai sudah tidak layak lagi menerima bantuan dari Pemerintah, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Oleh karena itu, Bupati meminta arahan dan solusi agar alokasi 40% untuk BLT bisa dimanfaatkan untuk keperluan lainnya. Pasalnya Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 mewajibkan alokasi 40 persen dari Dana Desa untuk BLT.
“Kami meminta kebijakan dan solusi karena ada peruntukkan lebih baik ketimbang untuk bantuan,” kata Gus Halim dirilis humas yang dilansir melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Selasa malam (15/3/2022).
Turut hadir mendampingi Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dan Staf Khusus Menteri Ahmad Iman. (fir/smr)