Mendes PDTT Halim Bilang Pembangunan di Desa Harus Berbasis Data dan Kebutuhan, Bukan Keinginan

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kiri) menerima audensi Bupati Jembrana I Nengah Tamba di kantor Kemendes PDTT Abdul Muis. Jakarta, Kamis (18/11/2021). Foto: Mugi/Kemendes PDTT

Pembangunan di desa tidak lagi bisa dilakukan berdasarkan keinginan elite desa semata. Pemerintah desa harus memiliki peta jalan yang jelas untuk memajukan desanya sekaligus memberdayakan masyarakat dengan berbasis data dan kebutuhan yang diperlukan.

semarak.co-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi amanat kepadanya dua hal sebagai Mendes PDTT.

Bacaan Lainnya

Pertama, rinci Mendes PDTT Halim, dana Desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa. Kedua, Dana Desa harus digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Untuk mewujudkan amanat itu, Mendes PDTT Halim, merumuskan kebijakan agar arah kebijakan pembangunan desa itu sesuai dengan kebutuhan dan akar budaya. Tidak boleh lagi ada pembangunan desa yang serampangan dan hanya berdasarkan keinginan elite di desa tanpa kajian dan kebutuhan.

“Kebijakan pembangunan di desa memang harus berpatokan pada data, bukan keinginan,” kata Mendes PDTT Halim di Jakarta, Kamis (18/11/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Kamis petang (18/11/2021).

Pernyataan itu disampaikan Mendes PDTT Halim saat menerima kunjungan Bupati Jembrana, Bali, di kantor Kemendes PDTT, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Bupati Jembrana Negah Tambah memperkenalkan program baru mereka yang menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu Desa Bagus merupakan akronim Desa Membangun dengan Statistik.

Mendes PDTT Halim melanjutkan, “Dulu penggunaan Dana Desa itu berbasis pada keinginan elite dan kalangan tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan desa hingga kurang tepat sasaran.”

Berdasarkan pengalaman itu, ia mewanti-wanti agar pembangunan desa harus berdasarkan kebutuhan dan akar budaya di desa. Jika kebutuhan masyarakat dan akar budaya menjadi ruh dari pembangunan desa, serta ditopang dengan basis data yang kuat, maka manfaatnya pasti benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jembrana Negah Tamba mengatakan, program Desa Bagus ini nantinya bakal menjadi Big Data tentang desa di Kabupaten Jembrana yang berisikan informasi seputar desa.

“Dengan pengelolaan seperti ini, pembangunan akan dilakukan berbasis kajian dan data ilmiah. Kabupaten Jembrana berkeinginan bakal semacam War Room atau pusat data di kantor desa,” kata Nengah Tamba.

Integrasi data ini, kata Nengah Tambah, agar tidak ada lagi tumpang tindih data soal desa dan memang menggambarkan kondisi riil desa. Nengah Tamba berharap Menteri Desa mendukung proses integrasi data tersebut.

Jika memungkinkan, kata dia, Dana Desa bisa dialokasikan untuk pembiayaan tim IT di setiap kantor desa atau War Room itu agar proses integrasi dan update data desa terus berjalan.

Gus Halim pun menyambut baik program Desa Bagus dan keinginan adanya integrasi data itu. Namun, mengenai Dana Desa untuk mendukung proses integrasi data itu, Gus Halim mengatakan jika peluang itu ada, namun masih perlu dilakukan telaah lebih jauh, utamanya berkaitan dengan payung hukum.

Sebab, segala pemakaian dana yang bersumber dari APBN, harus mempunyai payung hukum yang jelas dan kuat. “Saya selalu bilang, Dana Desa itu bisa digunakan untuk apa saja kecuali yang dilarang,” kata Gus Halim.

Dana Desa itu, terang dia, bersumber dari APBN sehingga proses penggunaannya harus merujuk pada RPJMN 2020-2024. Dana Desa sesuai RPJMN itu dipergunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). (fir/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *