KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dari Berbagai SKPD

gedung KPK. Foto: internet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bogor untuk membeli berbagai aset.

semarak.co-KPK memeriksa RY dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RY sebagai tersangka 25 Juni 2019, kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.

“Diperiksa sebagai tersangka, penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor yang jumlahnya beragam dan digunakan untuk membeli berbagai asset,” ucap Ali dalam keterangan pada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, lanjut Ali, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *