Massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat mengamuk di halaman Gedung Merah Putih KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (12/3/2026). Aksi ini dilakukan untuk merespon mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang resmi ditahan KPK.
Semarak.co – Mantan Menag Yaqut ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Saat Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol, massa yang berada di luar gedung langsung berteriak dan menuding KPK bersikap tidak adil.
Mereka berkali-kali meneriakkan KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap Yaqut yang mereka yakini tidak terlibat dalam praktik korupsi kuota haji. Dalam aksi tersebut, massa juga terlihat mengoyak pagar besi di depan gedung KPK.
Bahkan beberapa orang membakar kaos yang bertuliskan KPK sebagai bentuk kekecewaan atas penahanan Yaqut. Sejumlah aparat kepolisian terlihat berjaga di bagian dalam area gedung untuk mengantisipasi situasi yang semakin memanas.
Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.46 WIB dengan pengawalan ketat petugas KPK dan polisi. Saat menuju mobil tahanan, Yaqut terlihat membawa map batik yang digunakan untuk menutupi borgol yang mengikat kedua tangannya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut seperti dilansir beritasatu.com – Kamis, 12 Maret 2026 | 20:40 WIB melalui WAGroup ISLAM DAN NKRI HARGA MATI, Kamis malam.
Dalam perkara ini, diketahui sebelumnya bahwa KPK telah menetapkan Yaqut yang mantan Ketua umum Gerakan Pemuda (GP) Anshor sebagai tersangka bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada 8 Januari 2026.
Keduanya dijerat dengan pasal terkait kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut KPK, dugaan korupsi berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan itu kemudian dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga terdapat persekongkolan antara pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah agen travel haji dalam pembagian kuota tersebut. Akibat kebijakan itu, sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dinilai lebih menguntungkan bagi pihak travel.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skandal kuota haji tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu setelah resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menuju mobil tahanan. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya, Kamis (12/3/2026).
Gus Yaqut kembali menegaskan kebijakannya yang diambil saat menjadi menteri agama adalah demi keselamatan jemaah haji Indonesia. “Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucapnya.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK pada Kamis siang. Ia datang didampingi pengacaranya Melissa Anggraeni, sekitar pukul 13.00 WIB di gedung Merah Putih, KPK Kuningan, Jakarta Selatan. Yaqut terlihat mengenakan baju berwarna putih dengan menggunakan jaket krem dan kopiah hitam saat memenuhi panggilan penyidik KPK.
Gus Yaqut tidak banyak memberikan komentar terkait pemeriksaan hari ini. Dia hanya mengaku dirinya hadir untuk memenuhi undangan penyidik KPK dan membantah meminta penundaan pemeriksaan. “Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut.
Selain itu, Yaqut memastikan akan memanfaatkan pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 yang menjadi materi penyidikan KPK. “Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” tegas Yaqut.
Pemeriksaan Yaqut ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan, Rabu (11/3/20256) kemarin. Dengan penolakan praperadilan, berarti status tersangka Yaqut sah dan sesuai dengan proses peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus ini, Yaqut sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada 8 Januari 2026 lalu dan keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Berdasarkan keterangan KPK, dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92%untuk haji reguler dan 8%untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50%antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024.
KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Berdasarkan perhitungan BPK, total kerugian negara dari kasus ini mencapai angka Rp 622 miliar. (net/bsc/smr)





