Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma bersama sejumlah tokoh dan relawan turun ke jalan guna mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan terhadap aturan presidential treshold 20% bersama rombongan PB HMI dan DPD RI, Senin, 27 Desember 2021.
semarak.co-Kedatangan Lieus dan sejumlah tokoh setelah dirinya mengaku memperoleh pencerahan dari Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bahwa aturan presidential treshold 20% bukanlah gagasan dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebagaimana narasi-narasi yang kerap dilontarkan pihak-pihak tetap bersikukuh dengan aturan yang berlaku saat ini. Sebaliknya kata dia, aturan presidential treshold merupakan keinginan dari partai politik besar untuk melanggengkan hegemoninya dalam setiap pemilihan umum (pemilu).
“Terang-terangan setelah mendengar Bung Refly Harun menjelaskan panjang lebar termasuk fitnah bahwa presidential treshold 20 persen ini SBY yang mau. Maka saya pikir ini saya rasa jahat,” ujar Lieus seperti dikutip antimetri.com/Senin, 10 Januari 2022 | 10:51 WIB.
“Kita harus jelaskan ke masyarakat bahwa ini bukan Pak SBY punya mau. Itu partai-partai besar yang mau,” kata Lieus sebagaimana dikutip dari video yang ditayangkan kanal YouTube Refly Harun, Kamis, 30 Desember 2021.
Lieus Sungkharisma juga menyebut, Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat bertentangan dengan UUD 1945. Dia menyebut, pasal tersebut berisi tentang aturan presidential treshold 20 persen yang sangat mencederai konstitusi dasar Indonesia serta mencegah terwujudnya iklim demokrasi yang sehat.
UUD 1945 hanya mempersilahkan setiap partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden terbaiknya untuk ditawarkan kepada masyarakat. “Pasal 222 itu (UU No 7 Tahun 2017) jelas bertentangan, karena di UUD 1945 nggak ada tentang treshold 20 persen,” imbuhnya.
Itu hanya partai politik peserta pemilu punya hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres). Lieus Sungkharisma mengingatkan agar partai-partai besar tak perlu takut jika aturan presidential treshold 20 persen dihapuskan.
Sebaliknya kata dia, partai-partai besar seharusnya fokus untuk mencari figur berkualitas dan membiarkan publik untuk menilai setiap calon presiden dan wakil presiden tanpa mematikan kesempatan bertarung untuk partai politik kompetitornya.
“Partai gede jangan takut, partai yang udah besar cari orang bagus, ajukan ke masyarakat. Kalau memang itu bagus, partainya akan dapat limpahan suara, pasti menang. Tapi jangan mematikan kesempatan, bukan pinter itu, itu kejahatan,” ucap Lieus yang juga Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak).
Lieus juga sangat yakin MK akan menggunakan hati nuraninya dalam menyikapi gugatan terhadap aturan presidential treshold 20% yang telah diajukan kembali, meski sempat tak membuahkan hasil. “Saya berkeyakinan, hakim MK akan pakai hati nuraninya karena ini bukan buat kepentingan kita-kita pribadi, tapi kepentingannya membangun negeri ini secara jujur dan adil,” katanya.
Tanggapan keliru datang dari orang yang mengaku pengamat politik yang tidak faham dan tidak mengerti tentang gugatan uji materi yang diajukan ke MK berkaitan dengan Presidential Threshold 20%. “Bisa jadi yang bersangkutan tidak memahami subtansi masalah atau dia tidak mau membaca sejarah. Orang seperti ini biasanya merasa pintar sendiri, tapi malah kebelinger,” pungkasnya. (net/smr)




