Secara resmi pemerintah Israel menyetujui keputusan memulai lagi proses registrasi tanah di wilayah Tepi Barat. Langkah ini mengakhiri masa pembekuan registrasi yang telah berlangsung sejak 1967 bertujuan untuk menetapkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai “properti publik Israel”.
Semarak.co – Laporan yang disusun oleh Abdel Qader Arada untuk Al Jazeera mengungkapkan, mekanisme ini merupakan bentuk manipulasi sejarah dan hukum. Israel menggunakan klasifikasi “Tanah Negara” untuk merujuk pada wilayah yang dianggap sebagai milik publik di bawah otoritasnya.
Strategi ini didasarkan pada penafsiran sepihak terhadap undang-undang agraria era Utsmaniyah (1858), pengumuman administratif oleh otoritas sipil militer, atau penyitaan untuk keperluan militer yang kemudian diklasifikasikan ulang secara permanen.
Secara internasional, langkah strategis tersebut dinilai tidak sah atau ilegal lantaran status wilayah Tepi Barat adalah wilayah pendudukan yang tidak dapat diubah status kepemilikannya oleh kekuatan penduduk (secara geografis). Demikian dilansir Arrahmah.id dari AFP dan Al Jazeera (16/2/2026).
Garis Waktu Penguasaan Lahan
Sebelum tahun 1967: Registrasi mengikuti hukum Utsmaniyah dan UU negara Yordania. Banyak lahan luas belum terdaftar secara formal saat pendudukan dimulai.
1967: Israel mengeluarkan perintah militer untuk membekukan semua aktivitas registrasi tanah.
1979: Mahkamah Agung Israel sempat membatasi penyitaan militer untuk permukiman, memaksa pemerintah mencari celah hukum baru.
1980-an: Israel mulai masif menggunakan status “Tanah Negara” untuk lahan yang tidak terdaftar secara formal.
1993–2023: Data gerakan Peace Now menunjukkan sekitar 900.000 dunam (16% wilayah Tepi Barat) telah diklasifikasikan sebagai tanah negara.
2024: Luas lahan yang dideklarasikan sebagai tanah negara dalam satu tahun mencapai 24.000 dunam, angka tertinggi sejak Perjanjian Oslo.
Februari 2026: Kabinet keamanan Israel meresmikan langkah praktis untuk mengonsolidasikan aneksasi melalui registrasi tanah baru.
Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, menyebut langkah ini sebagai “revolusi permukiman”. Di bawah rencana baru ini, militer Israel diwajibkan untuk mengubah sekitar 15% lahan Tepi Barat di Area C menjadi “Tanah Negara” dalam jangka waktu 5 tahun.
Hal ini secara efektif melarang warga Palestina untuk membangun di lahan tersebut atau mendaftarkannya atas nama mereka-mereka, sementara mempermudah alokasi lahan secara eksklusif bagi pemukim Yahudi.
Pakar urusan Israel, Dr. Raed Nairat, memeringatkan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memotong akses warga Palestina terhadap situs religi dan arkeologi, serta memutus konektivitas geografis antara wilayah utara dan selatan Tepi Barat (proyek E1).
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, Dr. Mustafa Barghouti, mengecam tindakan ini sebagai “perampokan dan pembajakan”. Ia menyatakan, tujuan akhirnya adalah pengusiran penduduk asli dan pengulangan tragedi Nakba 1948.
Mistafa Barghouti menekankan bahwa kebijakan ekonomi Smotrich dan tindakan keras Menteri Keamanan Nasional Zionis Israel, Itamar Ben Gvir, merupakan satu paket untuk melumpuhkan keberadaan bangsa Palestina.
Meskipun mendapat penolakan keras dari Palestina dan kritik dari Uni Eropa, Israel tampak terus melaju dengan rencana registrasi ini, yang dianggap oleh banyak pihak sebagai paku terakhir dalam peti mati solusi dua negara. (net/aid/afp/alz/kim/smr)





