Praktik Mafia Tanah Terus Bermetamorfosis, Menteri ATR/BPN Nusron Ungkap Jurus Pemberantasan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, yang tergabung dalam Satgas Anti-Mafia Tanah di Jakarta.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan, praktik mafia tanah terus bermetamorfosis, baik dari sisi pelaku maupun metode. Perubahan itu membuat kejahatan pertanahan semakin kompleks.

Semarak.co – Di hadapan peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, yang tergabung dalam Satgas Anti-Mafia Tanah, Nusron menyampaikan dua pendekatan yang perlu dilakukan untuk memberantas mafia tanah.

Bacaan Lainnya

“Pertama, ketegasan APH. Tangkap dan gunakan pasal yang benar tepat, tidak bisa dibantah atau dimanipulasi. Kedua, Teman-teman di ATR/BPN jangan sampai terlibat menjadi bagian ekosistem mafia tersebut,” tegas Nusron, dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu malam (3/12/2025).

Kementerian ATR/BPN bersama Satgas Anti-Mafia Tanah, menurutnya perlu bekerja bersama. Sepanjang petugas ATR/BPN-nya yang pertama proper, yang kedua kuat, yang ketiga tegas, yang keempat tidak mau diajak kongkalikong; ditambah APH kuat, tegas, dan pasalnya yang kuat juga, ini bisa diatasi secara bersama.

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik Rakor di penghujung 2025. Ia menilai pertemuan ini sebagai momentum penting  memperkuat komitmen bersama menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat.

Perjuangan memberantas mafia tanah adalah perjalanan panjang yang membutuhkan sinergi erat antar pemangku kepentingan. “Saya terus bersinergi dan berkolaborasi dengan ATR/BPN serta pihak lainnya, termasuk mengampanyekan aksi-aksi melawan mafia tanah,” ujarnya.

AHY menggarisbawahi tiga prinsip penting yang harus dipegang Satgas Anti-Mafia Tanah dalam langkah memberantas mafia tanah. “Kita harus lebih adaptif. Kedua, tangguh, jangan tergoda dan jangan menjadi backing. Terakhir responsif, setiap laporan harus ditangani cepat, tepat, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Bareskrim Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN Cegah Tindak Pidana Pertanahan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Syahardiantono menegaskan pihaknya bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) komitmen ikut memberantas mafia tanah.

“Kita perlu memperkuat kolaborasi. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat agar setiap proses pencegahan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih komprehensif, transparan, dan efektif,” tegas Syahardiantono.

Berbagai upaya terintegrasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah menunjukkan hasil yang signifikan. Data Polri menyebutkan, jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perkara pertanahan turun drastis dari 222 laporan pada tahun 2024 menjadi 94 laporan pada 2025.

“Penurunan lebih dari 100% ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama,” tutur Syahardiantono.

Selain itu, dari 107 target operasi yang ditetapkan, sebanyak 90 kasus mafia tanah berhasil ditangani dengan menetapkan 185 tersangka. Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah juga berhasil menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah serta mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun. (MW/PMHAL/SMR)

Pos terkait