Kunjungi Kantah Kota Semarang, Wamen ATR/BPN Ossy: Percepat Layanan, Jangan Tunda Berkas

Kementerian ATR/BPN menyebutkan terdapat setidaknya empat tahapan dalam proses balik nama sertipikat tanah.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya percepatan layanan pertanahan tanpa penundaan berkas.

Semarak.co – Hal tersebut ditegaskan Wamen Ossy saat meninjau layanan akhir pekan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang.  Percepatan  perlu agar tidak terjadi penumpukan berkas di tengah meningkatnya volume permohonan layanan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Di tengah volume layanan yang makin tinggi, ekspektasi masyarakat juga meningkat. Di saat yang sama, kita dituntut untuk bekerja cepat dengan tingkat keakuratan yang tinggi,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR BPN, Senin (20/4/2026).

Ossy menyebut bahwa permohonan layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah saat ini tergolong tinggi. Oleh karena itu, ia meminta jajarannya untuk mengendalikan potensi penumpukan berkas layanan.

Menurutnya, percepatan layanan akan berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN. “Siapkan mitigasi, jangan sampai kita kewalahan. Jangan tunda-tunda, selesaikan sekarang supaya di akhir tahun tidak lagi ada rapat-rapat terkait tunggakan,” tegasnya.

Ossy menilai perlu dibuat inovasi untuk mempermudah layanan dan mempercepat proses bisnis pertanahan. Kantah sebagai ujung tombak layanan diharapkan mampu menghadirkan terobosan yang menjawab kebutuhan masyarakat.

“Untuk mempermudah proses bisnis, mohon didukung dengan informasi mengenai hal-hal yang perlu kita benahi sehingga kebijakan yang diambil selaras dengan kondisi di daerah dalam menghadapi masyarakat secara langsung,” tuturnya.

Di samping upaya percepatan dan peningkatan kualitas internal, ada faktor lain yang Wamen Ossy tanamkan kepada jajarannya, yaitu komunikasi yang kuat dengan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

4 Tahapan Proses Balik Nama Sertipikat

Saat orang tua ingin menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya, proses administrasi pertanahan yang harus dilalui disebut dengan proses balik nama sertipikat. Langkah ini melibatkan tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami agar tidak salah langkah dan terhindar dari biaya yang membengkak.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Termasuk dalam konteks keluarga, dari orang tua ke anak-anaknya.

“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujarnya, Senin, (20/04/2026).

Menurut Shamy, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama saat tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau dibutuhkan untuk keperluan hukum lainnya. Pada kondisi tersebut, proses dan biaya yang muncul sering kali terasa lebih berat karena tidak dipersiapkan sejak awal.

Ia menekankan, langkah pertama yang harus dipahami masyarakat adalah perbedaan antara hibah dan waris. Peralihan melalui hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku ketika orang tua telah meninggal dunia.

Pemahaman ini penting karena akan menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak dan biaya yang dikenakan. “Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegas Shamy Ardian.

Dalam praktiknya, terdapat setidaknya empat tahapan dalam proses balik nama, yaitu dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan. Masing-masing tahapan tersebut memiliki konsekuensi biaya yang perlu disiapkan masyarakat.

Adapun biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan, termasuk juga biaya PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah.

Besaran biaya tersebut dapat berbeda di setiap daerah. Adapun besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan dapat dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Dalam proses pengurusan peralihan hak karena waris, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pemohon diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai, serta melampirkan surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.

Selain itu, perlu disertakan fotokopi identitas para ahli waris atau kuasa berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, sertifikat tanah asli, akta kematian, serta Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.

Dokumen lain yang turut dibutuhkan meliputi akta wasiat notariil (jika ada), fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak. Untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp60 juta, juga wajib melampirkan bukti SSP/PPH.

Sementara itu, dalam pengurusan hibah, pemohon juga harus memenuhi persyaratan administratif yang tidak jauh berbeda. Formulir permohonan harus diisi dan ditandatangani di atas materai, disertai surat kuasa apabila diwakilkan.

Pemohon wajib melampirkan fotokopi identitas pemberi dan penerima hibah (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta menyerahkan sertifikat tanah asli. Dokumen penting lainnya adalah akta hibah yang dibuat oleh PPAT, serta izin pemindahan hak apabila pada sertifikat tercantum ketentuan tersebut.

Selain itu, pemohon perlu menyertakan fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan. Untuk nilai tanah di atas Rp60 juta, juga diwajibkan melampirkan bukti SSP/PPH.

Shamy Ardian mengingatkan, biaya pengurusan bisa terasa mahal karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat, adanya denda keterlambatan, serta dokumen lama yang belum diperbarui. “Nah ini kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” pungkasnya. (LS/JR/SMR)

Pos terkait