Aktor kawakan Reza Rahadian ikut turun gunung dalam demo darurat Indonesia menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis siang (22/8/2024). Dalam orasinya, pemeran BJ Habibie dalam film Habibie Ainun ini menyatakan negara ini bukan milik keluarga tertentu.
semarak.co-Reza turut mengomentari soal keputusan DPR menunda Rapat Paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Reza juga meminta kepada massa aksi untuk terus menjaga ketertiban dan situasi tetap kondusif.
“Mudah-mudahan ini yang dilakukan, tidak ada keputusan itu bisa lahir di hari itu. Ini bukan negara milik keluarga tertentu. Saya miris melihat ini semua,” tutur Reza dilansir cnnindonesia.com, Kamis, 22 Agu 2024 18:20 WIB dari laman google.co.id.
Menurut Reza, demo hari ini adalah kesempatan pedemo menunjukkan bisa menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan terhormat. Kehadirannya pada demo, Kamis (22/8/2024) adalah sebagai rakyat biasa dan tidak mewakili siapapun selain suara orang-orang yang gelisah hari ini.
Diketahui, aksi ini terjadi untuk menolak kesepakatan rapat Panja Baleg DPR pada Rabu (21/8) kemarin karena dinilai bertentangan dengan putusan MK, Selasa (20/8/2024). Demonstrasi besar ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
DPR, alih-alih mengikuti putusan MK, justru menggelar pembahasan revisi UU Pilkada. Dua poin dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
DPR sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal, putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut. Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.
Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. Terbaru, DPR menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan.
Di bagian lain Reza meminta publik untuk tetap mengawal polemik revisi UU Pilkada oleh DPR RI. Hal ini karena segala sesuatu bisa terjadi bila publik lengah. “Saya juga tidak memprediksi, tetapi mungkin malam ini, mungkin besok,” ujar Reza kepada CNN Indonesia TV, Kamis (22/8/2024) saat ikut Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka.
“Upaya untuk tidak lengah, untuk mencoba terus mengawal ini semua mudah-mudahan kita masih bisa bersama-sama. Artinya, selagi masih bisa diperjuangkan kenapa tidak. Yang kita khawatirkan sebenarnya keputusan akhirnya itu apa? Jika keputusannya tetap dengan argumentasi bahwa putusan MK diabaikan, ini kan yang kita hindari,” kata Reza Rahadian.
Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna yang beragenda tunggal pengesahan RUU Pilkada itu.
Namun pada Kamis petang (22/8/2024), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini. “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosial X.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” demikian Dasco melanjutkan. Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. DPR sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.
Padahal, putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut. Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. (net/cnn/smr)