Beri Kepastian Hukum, Menko AHY dan Wamen ATR Ossy Bagikan Sertipikat ke Warga Gunungkidul

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat tanah di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat tanah di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.

Semarak.co – AHY dan Ossy menyerahkan sejumlah sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf.

Bacaan Lainnya

“Penyerahan sertipikat ini wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ujarnya,dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR BPN, Kamis (9/10/2025).

Ossy menilai, sertipikat yang merupakan bentuk kepastian hukum atas tanah ini adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” harapnya.

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X mengimbau warganya untuk memanfaatkan sertipikat yang baru diterima dengan bijaksana. “Kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadeke. Sertipikat jangan sampai hilang. Saya hanya pesan itu. Sertipikat itu bukti kekayaan aset pada satu keluarga,” ujar Sri Sultan.

AHY juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan tidak sembarangan meminjamkan sertipikat. “Sertipikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga dan secara resmi negara menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah yang saat ini sudah dimiliki. Jangan sembarangan dipinjamkan, nanti jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab,” pesannya.

Diketahui,  Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare, dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, 91,68% atau 2,87 juta bidang tanahnya telah terdaftar. Pada 2026, jumlah bidang tanah yang bersertipikat diharapkan bertambah karena program PTSL masih akan berjalan. (hms/smr)

Pos terkait