Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan 21 kolaborator kementerian/lembaga memfasilitasi 8.375 pelaku UMKM Danau Toba mendapatkan akses mudah berusaha agar mampu bertransfromasi menjadi usaha formal yang berdaya saing tinggi.
Semarak.co – Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam acara Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Tapanuli Utara, mengatakan, Kementerian UMKM mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem usaha yang kondusif.
“Melalui acara ini kita bersinergi mewujudkan satu ekosistem, kolaborasi lintas institusi yang memiliki wewenang mengeluarkan sertifikasi dan perizinan mulai dari NIB, halal, PIRT hingga pembiayaan melalui KUR,” katanya, dirilis humas UMKM usai acara melalui WAGroup Media Teman UMKM, Jumat malam (25/7/2205).
Maman menjelaskan, fasilitasi kemudahan usaha mikro di Danau Toba bukanlah tanpa alasan. UMKM merupakan tulang punggung ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 60 persen dan menyerap tenaga kerja kurang lebih 96 persen.
“Saat ini sebagian besar UMKM berada di sektor informal. Artinya tugas pemerintah adalah bagaimana caranya agar sektor informal bisa berkurang bergeser ke sektor formal. Ajang ini menjadi salah satu wujud konkret yang kita lakukan,” kata Maman.
Ia berharap dengan kolaborasi, UMKM informal mampu bertransformasi menjadi usaha formal dan meningkat daya saing serta produktivitasnya. “Saat UMKM sudah memiliki legalitas seperti perizinan kami percaya akan dapat ditingkatkan daya saing dan produktivitasnya, sehingga ekonomi tumbuh,” kata Maman.
Dalam ajang tersebut juga dilaksanakan penandatangan nota kesepahaman berupa dua perjanjian kerja sama antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum.
“Kolaborasi ini menyasar berbagai aspek penting dalam dunia usaha mikro, mulai dari penyuluhan hukum, akses bantuan hukum, hingga penguatan hak kekayaan intelektual UMKM,” kata Menteri Maman.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya legalitas usaha dalam melindungi tumbuh kembang UMKM. Ia menyebutkan setidanya terdapat 2 poin penting, yakni pembentukan badan usaha serta kepemilikan merek dan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
“Dalam hal proses tumbuh kembang UMKM, hal ini menjadi bentuk dukungan administrasi terhadap lembaga pembiayaan. Lebih dari itu terdapat nilai ekonomi di dalamnya, karena itu harus dilindungi,” kata Menteri Hukum.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengapresiasi penyelenggaraan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro. Dengan status provinsi nomor empat terbesar di Indonesia, saat ini Sumut memiliki 870 ribu pengusaha UMKM.
“Dari angka tersebut baru 3 persen yang memiliki NIB, sebanyak 7,77 persen yang baru mendapatkan akses pembiayaan dan baru 19 perden yang mengadopsi teknologi digital,” kata Bobby Nasution.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga juga turut mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Kementerian UMKM tersebut. Ia menyebutkan bahwa Sumatera Utara merupakan gudangnya pengusaha UMKM, secara khusus adalah pengusaha di Danau Toba.
“Sangat banyak pengusaha UMKM di Danau Toba, tetapi saat ini, mayoritas di antaranya masih bergerak di sektor informal contohnya pengusaha kacang sihobo yang sudah mendunia,” kata Lamhot Sinaga.
Dengan tidak memiliki legalitas akses terhadap permodalan hal itu bisa menjadi penghambat untuk bisa berkembang lebih besar. Maka dengan digelarnya festival seperti ini, fasilitas perizinan dimudahkan.
“Sehingga ke depan, pengusaha UMKM bisa dengan cepat mengakselerasi diri untuk naik kelas dari pengusaha kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar,” kata Lamhot Sinaga. (hms/smr)