Pemakzulan Wapres Gibran Bisa Dimulai dari Kasus Akun Kaskus Fufufafa, Prof Mahfud MD Jelaskan Jalurnya

Screenshoot percakapan di media sosial KasKus akun Fufufafa. Foto: internet

Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD melontarkan kalimat paling tajam itu. Di balik mikrofon, suara mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu terdengar tenang namun menghentak:

Semarak.co – “Kalau Fufufafa itu benar terkait Gibran, itu alasan yang sangat kuat untuk pemakzulannya sebagai posisi Wakil Presiden (Wapres).”

Bacaan Lainnya

Nama akun anonim di forum Kaskus kini menyeret bayang-bayang konstitusional ke Istana. Dalam sorotan publik yang terus memanas, pernyataan Mahfud MD membuka tabir bahwa isu ini bukan lagi sekadar wacana digital, melainkan bisa menjadi jalan menuju krisis politik terbesar dalam masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

Di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, pada Jumat (13/6/2025), Prof Mahfud bicara perlahan namun tajam. Tangan tak banyak bergerak, tapi setiap katanya menampar ruang publik: isu pemakzulan Gibran!

Akun anonim bernama Fufufafa di forum daring (dalam jaringan) Kaskus kini bukan lagi sekadar pseudonim digital. Jika keterkaitannya dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti, kata Mahfud MD, maka ini bukan lagi soal etika, melainkan soal konstitusi.

Dan dalam konstitusi, jalan menuju pemakzulan tidak ditentukan oleh opini, tapi oleh prosedur, kalkulasi, dan kekuatan fraksi. Menurut Mahfud MD, pemakzulan Gibran tidak serta-merta bisa dilakukan hanya karena ada bukti keterkaitan.

“Itu bisa, tetapi tidak mudah,” katanya tegas dilansir Warta Bulukumba melalui laman berita msn.com, Sabtu malam (14/6/2025).

Ia lalu memaparkan tahapan panjang yang harus dilalui: dimulai dari disposisi pimpinan DPR, dilanjutkan pembahasan oleh komisi atau Baleg, kemudian dibawa ke sidang paripurna DPR. Dan di sinilah titik krusialnya: keputusan pemakzulan Gibran harus didukung oleh dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang.

Sebuah angka yang, secara matematika politik saat ini, nyaris mustahil tercapai. “Melihat konfigurasi koalisi sekarang, untuk mencapai sepertiga saja susah,” ujar Mahfud MD, merujuk pada dominasi koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto di parlemen.

Ia menyebut hanya PDIP, PKS, dan mungkin Nasdem yang berada di luar poros pemerintahan. Dan jika jumlah kursi mereka digabungkan, kemungkinan besar belum mencapai sepertiga anggota DPR. Itu artinya, upaya pemakzulan—meskipun sah secara argumen hukum—akan terhenti bukan karena tidak berdasar, tetapi karena tidak didukung cukup suara.

Pemakzulan bisa secara terpisah

Menariknya, Mahfud juga menjelaskan bahwa pemakzulan tidak harus dilakukan terhadap presiden dan wakil presiden secara bersamaan. “Itu bisa dilakukan terpisah,” ujarnya. Artinya, jika terbukti ada pelanggaran berat atau keterlibatan dalam kasus yang merusak martabat jabatan, seorang wakil presiden pun bisa dimakzulkan secara konstitusional.

Namun, semua itu tetap bergantung pada validitas bukti dan kekuatan politik. Mahfud MD tak menutupi bahwa dalam sistem presidensial Indonesia, hukum konstitusi acap kali terbentur realitas kekuasaan.

Hukum boleh membuka pintu, tetapi politik menentukan siapa yang masuk. “Mau bagaimana pun, faktanya koalisi pendukung Prabowo-Gibran terlalu dominan,” ujarnya, dengan nada yang terdengar lebih realistis daripada retoris.

Akun Fufufafa mungkin baru satu nama di ruang digital. Namun jika nama itu menjadi pintu menuju penyelidikan resmi, dan ternyata bersinggungan dengan jantung kekuasaan, Indonesia bisa memasuki episode konstitusional yang jarang terjadi dalam sejarah republik ini. (net/msn/war/smr)

Pos terkait