Nyaleg, Pendamping Desa Harus Mengundurkan Diri

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Agustomi Masik

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Agustomi Masik meminta pendamping desa yang telah daftar  calon anggota legislatif di semua tingkatkan, wajib mengundurkan diri.

Semarak.co – Hal ini, kata dia, sudah diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, l dan m UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Merujuk pada ketentuan Pasal dimaksud, maka jelas dan tegas pendamping Desa di semua tingkatan dilarang mencalonkan diri sebab Pendamping Desa penggajian atau honornya bersumber dari keuangan negara,” ujarnya dirilis humas melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Selasa (25/2/2025).

Kecuali, kata dia, yang bersangkutan telah ajukan pengunduran diri terlebih dahulu pada saat pendaftaran calon.

Agustomi kembali menegaskan, agar setiap pendamping Desa membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap dan taat pada isi Pasal dimaksud di atas.

Jika nantinya di kemudian hari terbukti yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal tersebut maka bersedia untuk diberhentikan dan bersedia di proses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini Kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, selain ingin menegakkan hukum juga Kemendes yang dipimpin oleh Bapak Yandri Susanto juga untuk melaksanakan Asta Cita ke 6 Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Agustomi. (hms/smr)

Pos terkait