Menag Yaqut Terbitkan Edaran Terkait Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: humas Kemenag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran tentang aksi solidaritas dan doa bersama untuk Palestina. Edaran tersebut terbit dengan No SE. 12 Tahun 2023. Edaran ini ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengelola Rumah Ibadah, dan seluruh umat beragama.

semarak.co-Edaran itu pun ditujukan kepada pejabat Eselon I Kementerian Agama (Kemenag), pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota.

Bacaan Lainnya

Lalu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag. Jadi satu tujuan dari semuanya agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya.

“Bangsa Palestina sedang mengalami penderitaan akibat serangan Israel. Kami mengajak keluarga besar Kementerian Agama dan seluruh umat beragama  untuk menggelar doa bersama serta aksi solidaritas untuk rakyat Palestina,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Sebagai wujud solidaritas, kepedulian, dan keprihatinan terhadap kondisi rakyat Palestina, lanjut Menag Yaqut, umat Islam diminta membaca kunut nazilah dan salat gaib untuk para korban. Umat beragama juga diminta melaksanakan doa bersama sesuai agama masing- masing atau doa bersama lintas agama untuk seluruh korban.

Bagi umat beragama yang akan memberikan donasi untuk warga Palestina, Edaran Menag Yaqut seperti dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis petang (9/11/2023) mengatur ketentuan sebagai berikut:

  1. bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja; dan
  2. bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel. (smr)

Pos terkait