Kementerian PPN/Bappenas Rampungkan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN

Tangkapan layar aplikasi video conference Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono dalam konsultasi public secara daring melalui link zoom dari Jakarta. Foto: humas Bappenas

Sebagai lanjutan dari konsultasi publik di Balikpapan yang dilaksanakan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), 22-23 Maret 2022, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara di Jakarta, 9 April 2022.

semarak.co-Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengatakan, terdapat enam rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN yang dipaparkan dalam forum konsultasi publik tersebut, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN, RPP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN.

Bacaan Lainnya

Kemudian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Tata Ruang KSN IKN, RPerpres tentang Perincian Rencana Induk IKN, RPerpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, serta RPerpres tentang Otorita IKN.

“Masyarakat dapat mendapatkan informasi, menyampaikan aspirasi, dan juga berpartisipasi aktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN,” tutur Bambang secara daring melalui link zoom dari Jakarta pada Sabtu (9/4/2022) yang dirilis humas melalui WAGroup Bappenas Media, Minggu malam (11/4/2022).

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata menegaskan, konsultasi publik ini semakin mempertajam substansi dengan menjaring masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan enam rancangan peraturan, untuk setelahnya diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.

“Setelah mendapatkan masukan dari forum konsultasi publik ini, akan dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, sebelum disampaikan pada Presiden untuk ditandatangani,” ungkap Deputi Rudy dirilis yang sama.

Sesuai amanat UU IKN yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan harus diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan setelah UU IKN diundangkan, maka pemerintah akan menyelesaikan peraturan-peraturan tersebut selambatnya 15 April 2022.

“Enam peraturan pelaksanaan ini saling terkait satu dengan yang lainnya dan menjadi instrumen bagi Kepala Otorita IKN bekerja,” ujar Ketua Kelompok Kerja Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN Bappenas Diani Sadiawati.

Terkait Perpres Perincian Rencana Induk IKN, Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mia Amalia menambahkan, pemindahan IKN sebagai salah satu strategi merealisasikan Visi Indonesia 2045.

Lalu mendorong transformasi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa, serta memacu percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *