Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta jaksa penuntut umum (JPU) persidangan kasus penembakan enam laskar anggota Front Pembela Islam (FPI) tidak menyerah menyikapi vonis bebas dua polisi terdakwa penembak laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
semarak.co-Habiburokhman berharap jaksa bisa mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut sehingga spekulasi atas perkara pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing seperti juga diungkapan Komnas HAM bisa tuntas.
“Saya berharap jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan tersebut, agar segala spekulasi terkait perkara ini benar-benar bisa dituntaskan hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung,” kata Habiburokhman, legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu melalui layanan pesan, Jumat (18/3/2022) yang dilansir m.jpnn.com, Jumat malam (18/3/2022).
Habiburokhman terkejut, lalu bahwa jaksa dalam memori kasasi nanti bisa memasukkan yurisprudensi putusan perkara lain yang memiliki vonis berbeda. “Dalam memori kasasinya jaksa harus memasukkan perbandingan putusan perkara ini dengan perkara-perkara lain soal implementasi alasan pemaaf,” ungkap dia.
Sebelumnya Koordinator Kuasa hukum terdakwa anggota polisi penembak laskar FPI Henry Yosodiningrat langsung menerima dan tak mengajukan banding atas vonis bebas yang diberikan hakim. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang agenda pembacaan vonis, Jumat siang (18/3/2022).
“Alhamdulilah, kami menerima putusan itu,” kata Henry setelah putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Arif Nuryanta dalam sidang vonis yang ditayangkan Kompas TV seperti dilansir metroonlinentt.com/18 Maret 2022.
Dalam momen tersebut, Henry dan tim kuasa hukum lainnya juga sempat berfoto bersama dan sujud syukur atas vonis yang diterima. Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dibebaskan atas perkara unlawful killing enam laskar FPI.
Kedua terdakwa hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya. Sebab pada perkara ini jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara. “Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa Fadjar.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum,” kata Hakim Arif.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kendati demikian, dalam putusan hakim terdapat adanya alasan pembenar dan pemaaf.
Sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim Arif.
Respons PA 212
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif turut menyoroti terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua penembak Laskar FPI. Slamet mengungkapkan, dari awal pihaknya dalam hal ini PA 212 telah menilai aneh perkara ini. “Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas,” kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Tak hanya itu, Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini maka keadaan hukum di Indonesia disebutnya makin lucu. Sebab kata dia, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa saja.
Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu. “Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?” ucap Slamet dikutip nkripos, Jumat malam (18/3/2022).
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” baca hakim Arif.
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan” kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2/2022).
Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan. “Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).
Diketahui, peristiwa penembakan ini terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya.
Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak. Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum. (net/smr)
sumber: NKRIPOST dari Tribunnews di WAGroup PAMEKASAN GERBANG SALAM (postJumat18/3/2022/wahyumuhammadramadhan)/jpnn.com di google.co.id