Usai Indonesia Terjangkit, Ini Kebijakan Pencegahan Penyebaran Corona di Lingkungan Ancol

Karyawan PT Pembangunan Jaya Ancol mendapat sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona dengan cara cuci tangan. foto: humas Ancol

Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan secara resmi bahwa telah ada warga negaranya yang mengidap virus Corona atauCovid-19 pada Selasa (2/3/2020).

semarak.co -Menyikapi fenomena tersebut, sebagai pengelola kawasan rekreasi, resort dan properti di kawasan Jakarta Utara, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol merasa perlu menerapkan kebijakan khusus dalam upaya pencegahan penularan virus tersebut.

Bacaan Lainnya

VP Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengutarakan, kebijakan ini diterapkan diseluruh lingkungan Perusahan baik untuk kalangan internal maupun eksternal.

“Terlebih sebagai kawasan wisata terpadu, Taman Impian Jaya Ancol dikunjungi oleh ribuan orang setiap harinya,” ujar Agung dalam rilis Humas Ancol, seperti dilansir WA Group Info Ancol Taman Impian, Rabu (4/3/2020).

Selanjutnya, kata Agung, Manajemen juga tengah mempersiapkan langkah pencegahan dengan pengukuran suhu tubuh bagi karyawan, mitra usaha hingga ke pengunjung dengan infrared thermometer dan ruang isolasi khusus di seluruh unit usaha.

“Keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan seluruh karyawan dan stakeholder Perusahaan termasuk pengunjung merupakan prioritas Manajemen, termasuk pencegahan terhadap berbagai macam epidemik yang ada. (lin)

Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Menempatkan cairan antiseptik untuk mencuci tangan yang tersebar di beberapa lokasi umum. Menempatkan pula informasi dan edukasi cara mencuci tangan yang baik, serta senantiasa mengingatkan karyawan dan pengunjung untuk selalu mencuci tangan dengan sabun.
  2. Melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan secara rutin serta memberikan himbauan kepada karyawan yang sedang kurang sehat untuk menggunakan masker saat beraktivitas baik dilingkungan kantor maupun diluar kantor.
  3. Meningkatkan frekuensi pembersihan pada seluruh fasilitas yang bersentuhan langsung dengan karyawan dan pengunjung.
  4. Membuat SOP penanggulangan Pengunjung Dalam Pengawasan (PDP) dan membentuk tim khusus di seluruh unit usaha.
  5. Menyediakan Pos P3K di setiap unit rekreasi.
  6. Memasang poster mengenai informasi dan pencegahan Covid-19 disejumlah titik strategis agar dapat dibaca dengan baik oleh seluruh karyawan dan pengunjung.
  7. Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta RSPI Sulianti Saroso jika terdapat indikasi karyawan atau pengunjung yang terdampak Covid-19.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *