PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggencarkan sosialisasi keselamatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun mengganggu perjalanan KA di jalur aktif.
Semarak.co – Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa masyarakat kerap terlihat berjalan kaki, bermain, bahkan menggunakan jalur KA sebagai jalan pintas.
“Hal ini sangat berisiko tinggi dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujar Ixfan, dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Rabu malam (21/5/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, KAI Daop 1 juga memberikan edukasi mengenai larangan keras membuang sampah di jalur rel KA. Selain berdampak pada keselamatan operasional, sampah yang menumpuk di sekitar rel berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama saat musim kemarau.
“Tumpukan sampah kering yang tersangkut di bantalan rel atau sekitar prasarana sangat mudah terbakar, terutama jika terkena puntung rokok atau percikan api dari gesekan logam,” ungkap Ixfan.
Ia menambahkan bahwa pembuangan sampah juga berdampak negatif terhadap kondisi prasarana KA, seperti menyebabkan genangan, menyumbat saluran air, menurunkan Track Quality Index (TQI), yaitu kualitas jalur KA dan mengganggu kesehatan dan keselamatan kerja.
Ixfan mengingatkan, membuang sampah sembarangan termasuk pelanggaran hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e, yang menyebutkan setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen menjaga keselamatan pelanggan dan masyarakat. Untuk itu, kerja sama dari seluruh pihak sangat dibutuhkan. KAI mengajak masyarakat melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta.
“Mari kita jaga lingkungan jalur KA agar tetap aman, bersih, dan bebas dari aktivitas yang membahayakan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Ixfan. (hms/smr)