Terobosan PP Nomor 21 Tahun 2021 dalam Kebijakan Penyelenggaraan Penataan Ruang

Ilustrasi penyelenggaraan penataan tata ruang yang tercantum dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 dalam Kebijakan Penyelenggaraan Penataan Ruang. Foto: humas ATR/BPN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

semarak.co-Di mana tumpang tindih pengaturan penataan ruang disinyalir sebagai salah satu penyebab permasalahan terhambatnya ekosistem investasi, kegiatan berusaha dan juga penciptaan lapangan kerja tersebut.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi penerapan perizinan berbasis risiko.

Lalu penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sector, dan penyederhanaan persyaratan investasi. Jadi kalau dilihat tata ruang ini nanti jadi prasyarat hulunya perizinan.

“Ada 3 di situ yang prasyarat dasar, Kesesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR, persetujuan lingkungan yang dulu kita kenal izin lingkungan dari amdal, dan persetujuan bangunan gedung,” ujar Kamarzuki, dalam Sosialiasi Kebijakan PP Nomor 21 Tahun 2021 di Semarang, Selasa (27/04/2021).

Menurutnya, dengan demikian ke depannya tidak perlu lagi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Untuk pemanfaatan ruang juga begitu, tidak ada keterangan rencana kota, tidak ada lagi termasuk izin lokasi juga itu semua sudah digabung dilebur semua menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” ujarnya.

Jadi ini, kata dia, betul betul lumayan besar perubahan yang diamanahkan UUCK. Selain terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, PP Nomor 21 Tahun 2021 memiliki terobosan-terobosan dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang.

Antara lain penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta adanya mekanisme baru KKPR untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Embun Sari yang turut hadir mengatakan bahwa UUCK diselenggarakan atas dasar asas pemerataan hak; kepastian hukum; kemudahan berusaha; kebersamaan; dan kemandirian.

Sementara itu, penyelenggaraan penataan tata ruang adalah untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan, mewujudkan keterpaduan antara penggunaan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia.

“Dan yang tidak kalah penting, mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak terhadap pemanfaatan ruang. Karena ruang itu terbatas, sementara manusia penduduk bertambah terus, aktivitas semakin beragam dan semakin membutuhkan ruang,” papar Embun Sari.

Di sisi lain juga yang memanfaatkan ruang bukan hanya manusia saja, tetapi makhluk hidup lain juga membutuhkan ruang. “Fenomena belakangan ini yang ramai diperbincangkan, antisipasi aktivitas di daerah rawan bencana juga membutuhkan perhatian,” terang Embun Sari.

Ia juga memaparkan, sebelum adanya UUCK, sebagian produk Rencana Tata Ruang (RTR) tersimpan dalam bentuk dokumen tercetak sehingga sulit diakses masyarakat dan berakibat perizinan rumit dan tidak transparan.

Namun dengan adanya UUCK saat ini produk RTR dipublikasikan dengan berbagai platform yang dapat diakses secara online dan terkoneksi dengan portal perizinan. “Sehingga perizinan cepat dan transparan, bahkan perizinan selanjutnya dapat meningkatkan kualitas RTR,” pungkas Embun Sari. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *