Soal Nota Diplomatik Dubes Saudi, Kemenag: Dinamika yang sudah Diselesaikan bersama Kementerian Haji

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief saat memberi keterangan pada wartawan di Madinah Arab Saudi, Jumat (20/6/2025). Foto: humas Kemenag

Beredar di media sosial (medsos) berupa nota diplomatik dari Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di Jakarta terkait catatan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Nota Diplomatik itu terbit pada 16 Juni 2025.

Semarak.co – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief mengatakan, itu terkait dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang sudah terselesaikan dan disampaikan penjelasannya kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi.

Bacaan Lainnya

Nota Diplomatik itu sejatinya menjadi catatan tertutup yang hanya ditujukan pada tiga pihak, yaitu: Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Direktur Timur Tengah pada Kementerian Luar Negeri.

“Ada beberapa isu yang menjadi catatan dan tantangan saat masa operasional. Alhamdulillah sebagian besar sudah bisa kita atasi di lapangan dan kita sampaikan penjelasannya kepada otoritas setempat,” papar Hilman di Madinah Arab Saudi, Jumat (20/6/2025).

“Surat tersebut berbicara tentang apa yang kita lakukan sejak dua sampai empat minggu lalu, yang tetap dimasukkan sebagai catatan untuk perbaikan oleh penyelenggara haji,” demikian Hilman menambahkan seperti dirilis humas Kemenag usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Sabtu pagi (21/6/2025).

Dilanjutkan Hilman, “Kami ucapkan terima kasih kepada Kerajaan Arab Saudi, khususnya Kementerian Haji dan Umrah yang bahu-membahu bersama kami,  misi Haj Indonesia , untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul di lapangan.”

Ada 5 hal pokok terkait dinamika haji yang sudah diselesaikan dan tercakup dalam nota diplomatik Dubes Saudi di Jakarta. Pertama, masalah koherensi data jamaah, baik yang masuk dalam E-Haj, Siskohat Kementerian Agama, dan manifest penerbangan.

Dalam data tersebut, kata Hilman, ditemukan ada beberapa nama jemaah yang berbeda-beda antara manifest dan jemaah yang ikut terbang dalam pesawat. “Alhamdulillah bisa kita tangani pada awal Mei di mana dalam satu pesawat ternyata ada beberapa jemaah yang berbeda Syarikah,” sebut Hilman.

Menurut Hilman, problem ini muncul dan tidak bisa dilepaskan dari kondisi di lapangan, termasuk di embarkasi. Pada proses pemvisaan, ada beberapa nama yang batal berangkat karena beberapa sebab sehingga harus diganti.

Tidak jarang proses pembatalan ini juga berlangsung secara tiba-tiba, baik karena batal karena sakit, meninggal atau sebab lainnya. “Ini sempat ramai, lalu kami jelaskan. Kami tentu tidak bisa juga membiarkan pesawat itu kosong karena ada orang yang sakit atau meninggal,” ujarnya.

“Ketika teman-teman di lapangan masih memungkinkan untuk bisa mengganti, maka mereka akan menggantikan dengan penumpang berikutnya,” demikian Hilman menambahkan lagi.

Akan hal ini, sambung Hilman, rekonsiliasi data setiap hari dan setiap malam dilakukan oleh tim Penyelenggara Haji dan Umrah atau misi haji Indonesia melalui Kantor Urusan Haji, dengan Kementerian Haji dan Syarikah.

“Kita bahu-membahu setiap hari untuk melakukan konsolidasi. Itu sudah selesai dan alhamdulillah lancar sebagaimana saat ini jemaah juga sudah bisa kembali ke Tanah Air. Kedua, terkait pergerakan jemaah yang berangkat pada gelombang I dari Madinah ke Makkah,” terang Hilman.

Di Madinah, jemaah haji dari satu penerbangan ditempatkan pada satu hotel. Namun, ketika akan diberangkatkan ke Makkah, konfigurasinya harus berbasis Syarikah. Sementara ada kondisi konfigurasi sebagian kelompok kecil jemaah yang berbeda-beda Syarikah.

Mereka ini sementara tinggal dulu di Madinah. Ditjen PHU atau Misi Haji Indonesia menyediakan transportasi sendiri. Ada yang memakai mobil lebih kecil atau mini-bus atau mobil yang lain. “Inilah yang disebut dalam surat tersebut sebagai memberangkatkan tidak sesuai dengan prosedur,” jelas Hilman.

Ditambahkan Hilman, “Kita sudah komunikasikan itu ke Kementerian Haji. Kita sudah sampaikan ke Syarikahnya. Jadi itu sudah disepakati. Tidak mungkin kita membawa orang dari Madinah ke Makkah tanpa ada kesepakatan dari lembaga terkait, Kemenhaj maupun Syarikah.”

Ketiga, terkait penempatan jemaah pada hotel di Makkah. Dijelaskan Hilman Latief, mayoritas jemaah haji Indonesia tinggal di hotel masing-masing sesuai syarikahnya. Tujuannya, untuk mengamankan jemaah saat pergerakan ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Namun, ada sejumlah jemaah yang terpisah dan berharap bisa bergabung dengan kloter besarnya, meski syarikahnya berbeda. Ada di antara jemaah yang memberi tahu kepindahan hotel mereka, tapi ada juga yang tidak memberitahu, baik kepada Kasektor maupun Ketua Kloternya.

“Ini yang disebut sebagai penempatan yang tidak sesuai. Tapi kami sampaikan dan itu menjadi bahan diskusi kami setiap hari dengan Kementerian Haji dan Syarikah penyedia layanan. Termasuk penggabungan suami istri, lansia dan pendampingnya,” paparnya pada wartawan.

Jadi, terang dia, kalau mayoritas jemaahnya menempati hotelnya dengan benar sesuai dengan Syarikahnya. Kepindahan hotel untuk penggabungan jemaah (khususnya yg memiliki ikatan keluarga) tersebut juga dibolehkan.

“Tugas dan fungsi kita sebagai penyelenggara haji adalah menyelesaikan masalah-masalah yang muncul di lapangan. Alhamdulillah dengan koordinasi dan dukungan pemerintah Saudi yang solid dan baik, semua bisa teratasi, termasuk pada saat puncak haji,” ucapnya lagi.

Keempat, terkait kesehatan jemaah. Hal ini menurut Hilman, sudah dibahas sejak awal, bahwa jumlah jemaah haji Indonesia yang lansia dan risiko tinggi cukup tinggi. Ini didiskusikan sejak awal karena ada kekhawatiran dari Pemerintah Saudi, jumlah jemaah yang wafat di 2025 melebihi tahun lalu.

Sehingga jemaah lansia dan risti harus dijaga dengan baik oleh group dan pendampingnya. Ini juga menjadi catatan peringatan bagi mitra kita di KBIHU dan para pembimbing untuk jangan terlalu memaksakan ibadah sunah terlalu sering, terlalu banyak, kepada jemaah dengan kondisi khusus (lansia/risti) semacam itu.

Ini kan masih terjadi, jadi masih masuk catatannya dalam Nota Diplomatik. “Harapan dari Kemenhaj melalui Nota Diplomatik itu adalah proses seleksi jemaah lebih ketat. Kalau berat dengan penyakit tertentu tidak berangkat, termasuk yang harus cuci darah,” tuturnya.

Pesan ini luas, masih kata Hilman, termasuk untuk keluarga jemaah agar jangan merelakan anggota keluarga dengan kondisi yang berat harus pergi ke sini, sementara medan pelaksanaan haji begitu berat yang harus dijalani.

Kelima, penyembelihan hewan dam. Dijelaskan Hilman, mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji Tamattu’, sehingga harus membayar dam. Untuk penyembelihan dam, Kemenag sudah menyampaikan kepada Kementerian Haji bahwa di Indonesia ada dua skema.

Pertama, melalui Adahi, perusahaan penyembelihan dan pengelolaan hewan yang diserahi mandat oleh Kerajaan untuk mengelola kurban dan hadyu. “Kita sudah berdiskusi banyak tentang itu. Kami juga sampaikan kebijakan kita sejak sebulan yang lalu kepada Kerajaan,” ujarnya sambil menambahkan.

“Bahwa di Indonesia masih ada yang memungkinkan untuk menyembelih dam di Tanah Air melalui Baznas. Kita sudah menyampaikan pesan ini kepada seluruh jemaah untuk bisa menggunakan platform hadyu dari Adahi. Tapi ini tidak mudah karena kewajiban itu muncul belakangan,” demikian Hilman.

Dilanjutkan Hilman, sementara banyak masyarakat Indonesia melalui para pembimbing KBIH dan lain lain sudah terlanjur berkomitmen dengan RPH (Rumah Potong Hewan), ada juga yang belanja ke pasar sendiri beli kambingnya atau mitra dati mukimin.

Sementara tahun ini Saudi begitu keras melarang hal tersebut. Mungkin di situ ada masalah lain. Misalnya harga terlalu tinggi melalui Adahi. Kita sampaikan pada Kerajaan. Terkait kontrak dengan Adahi, Hilman menjelaskan bahwa rancangan kontrak sudah ditandatangani pihak KUH.

Namun, pihak Adahi belum menandatangani karena masih meminta kepastian jumlah kambing yang akan disembelih. “Kita sudah tahu fakta dan situasinya di KBIHU dan para pembimbing ibadah haji yang sudah terlanjur menbuat kesepakatan dengan pihak lain non Adahi,” ujarnya.

Sehingga kita tidak bisa dipastikan berapa orang yang akan menyembelih melalui Adahi. Catatannya, ke depan masalah hadyu itu sudah harus menjadi bagian dari kebijakan pembiayaan, sehingga kalau voluntary tetap kita tidak bisa melakukan kontrak. Ini ke depan yang harus diperbaiki dalam kebijakan.

Kemudian Hilman berharap penjelasan ini bisa menyelesaikan kehebohan atas Nota Diplomatik (Nodip) yang terbit 16 Juni 2025.Nodip yang sebetulnya telah diselesaikan bersama dengan Kementerian Haji sejak sebelum puncak haji.

Sebelumnya beredar di kalangan wartawan semacam Nota Diplomatik Dubes Saudi yang menjadi pesan berantai di media sosial (medsos) WhatsApp (WA) grup, salah satunya di WA Grup Jurnalis Kemenag yang dilansir Sabtu (21/6/2025). Berikut bunyi lengkapnya Nota Diplomatik Dubes Saudi:

KEDUTAAN BESAR KERAJAAN ARAB SAUDI

JAKARTA

Sangat Mendesak

Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Republik Indonesia menyampaikan salam hormatnya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Sebagai informasi, Kementerian Haji dan Umrah di Kerajaan Arab Saudi telah mencatat beberapa kesalahan-kesalahan besar organisasi yang dilakukan oleh pihak Indonesia selama musim Haji tahun ini 1446 H, yang merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, dimulai dari kedatangan jamaah, pemeriksaan data jamaah, hingga pelaksanaan manasik dan penempatan mereka.

Kesalahan ini terjadi karena tidak mematuhi aturan yang telah disepakati sebelumnya dalam berbagai pertemuan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan pihak Indonesia, sejak kedatangan kelompok pertama jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi. Adapun kesalahan-kesalahan tersebut antara lain:

* Memasukkan data jamaah haji Indonesia ke dalam sistem persiapan haji tanpa melalui prosedur resmi.

* Menempatkan jamaah haji Indonesia di hotel-hotel yang tidak sesuai standar dan tidak layak, serta tanpa pendampingan resmi.

* Memindahkan jamaah haji Indonesia dari Madinah ke Mekkah tanpa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

* Tidak mematuhi aturan kesehatan dan ketentuan medis untuk jamaah haji, yang mengakibatkan meningkatnya angka kematian di kalangan jamaah haji Indonesia sebelum dimulainya tahapan pelaksanaan haji. Jumlahnya mencapai 50% dari total angka kematian jamaah haji dari luar negeri.

* Tidak adanya kontrak resmi dari pihak Indonesia untuk layanan “Dam” dan “Qurban”, padahal sudah diwajibkan dalam sistem. Tidak adanya komitmen dari pihak Indonesia untuk menandatangani kontrak resmi terkait layanan dam dan qurban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedutaan berharap agar Kementerian yang berwenang di Republik Indonesia dapat menyampaikan pemberitahuan ini kepada pihak-pihak terkait di Indonesia untuk segera menindaklanjutinya. Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi menyampaikan salam hormat yang tulus.

Tanggal: 20/12/1446 H

Yang bertepatan dengan: 16/06/2025 M

Tertanda:

Duta Besar Kerajaan Arab Saudi

Cap dan tanda tangan resmi

Pos terkait