Menparekraf Dukung Pengaturan Penerbangan Internasional dan Perpanjangan Karantina

Garuda Indonesia menjadi salah satu maskapai yang terkena pengaturan penerbangan internasional dan aturan karantina yang diperpanjang sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Foto: humas Kemenparekraf2

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendukung pengaturan penerbangan internasional dan aturan karantina yang diperpanjang sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

semarak.co-Menparekraf Sandi Uno mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, termasuk di dalamnya pengaturan penerbangan internasional dan karantina yang diperpanjang.

Bacaan Lainnya

“Kita juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Sandi Uno, sapaan akrabnya dalam rilis humas Sabtu (3/7/2021) yang dilansir melalui WAGroup SiaranPers Kemenparekraf2, Minggu (4/7/2021).

“Hal ini kami pahami tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, namun data COVID-19 menunjukkan kedaruratan sehingga kita tak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi dan harus mengedepankan faktor Kesehatan,” demikian Sandi Uno menambahkan.

Hal itu disampaikan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi (rakor) virtual bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) pada Sabtu 3 Juli 2021 terkait Pengaturan Penerbangan Internasional dan Karantina selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

“Kita berharap kurva kasus COVID-19 cepat turun dan kita bisa segera membuka lagi semua kegiatan parekraf. Demi untuk membatasi angka penularan COVID-19, kami mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara,” papar Sandi Uno.

Namun, lanjut dia, dengan meningkatkan persyaratan supaya siapa saja yang melintas dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat. Sejumlah persyaratan diperketat, di antaranya Warga Negara Asing (WNA) termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin COVID-19.

Kemudian memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku, kemudian wajib menjalani tes PCR lagi setelah tiba di Indonesia dan pada hari ke-7 setelah kedatangan, serta dikarantina selama 8 hari sebelum melakukan aktivitas di wilayah NKRI.

Selanjutnya WNA yang saat ini ada dan bekerja di Indonesia yang sesuai data Kementerian Luar Negeri ada 225.000 orang juga perlu diberi akses untuk mendapatkan vaksinasi karena mereka hidup berdampingan di wilayah NKRI yang juga sering melakukan perjalanan wisata domestik di Indonesia.

“Di sisi lain, upaya persiapan perencanaan pembukaan kembali destinasi pariwisata baik di pusat maupun daerah harus tetap berjalan,” kata Sandi Uno sambil memberi contoh, rencana pembukaan destinasi wisata Bali yang tetap harus memastikan minimal 3 hal.

Yakni prakondisi vaksinasi harus bertambah hingga 70-80%, end to end implementasi CHSE yang harus sudah selesai, serta infeksi baru COVID-19 di wilayah tersebut harus di bawah 100.

“Kita harus tetap menjaga semangat untuk bekerja keras menyiapkan prakondisi tersebut. Oleh sebab itu, kita juga perlu segera mempercepat realisasi salah satunya pelaksanaan program dana hibah pariwisata,” tutup rilis humas Kemenprekraf2. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *