Peluncuran dan Dialog Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih se-Kalimantan Selatan (Kalsel), yang digelar di Gor Babussalam Banjarbaru,disambut antusias kepala desa dan masyarakat di wilayah tersebut.
Semarak.co – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan dengan terputusnya rantai pasok tengkulak dan hilangnya rentenir yang ada di desa, maka masyarakat akan mendapatkan kebutuhan pokok yang lebih terjangkau.
“Koperasi Desa Merah Putih tidak harus terbentuk di satu desa satu koperasi, tapi dapat dibentuk dengan penggabungan antardesa,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Rabu malam (21/5/2025).
Menurutnya, penggabungan koperasi antardesa bisa dilakukan hanya dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika penduduk dalam satu desa tersebut kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa Merah Putih bisa dibentuk dengan cara gabungan antardesa.
“Kami sudah buat surat untuk juklak juknisnya, yang penduduk di bawah 500 orang, kalau ada desa di Kalimantan Selatan di bawah 500 orang bisa digabung. Koperasi Desa Merah Putih bersama dan tidak mesti satu koperasi satu Desa,” ujar Yandri.
Oleh karena itu, ia meminta agar desa-desa di seluruh Indonesia untuk segera menyelesaikan proses Musdesus yang ditargetkan selesai pada akhir bulan Mei 2025 ini.
Jika proses Musdesus sudah selesai, akan dilanjutkan dengan pembuatan akta notaris atau Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan selesai pada akhir Juni 2025 dan kemudian akan di launching serentak pada 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan hari Koperasi Nasional.
Yandri mengatakan, terkait dengan anggaran pembuatan akta notaris bisa menggunakan alokasi tiga persen dari dana desa, bisa juga menggunakan anggaran biaya tidak terduga (BTT) Kemendagri, dari Pemkab/Pemkot juga dari CSR.
“Selesai melaksanakan Musdesus lanjut Akta Notaris. Bikin berita acara kapan didirikan, tanggal berapa, siapa ketua dan sebagiannya itu di notariskan. setelah itu baru diurus Badan Hukum ke Kementerian Hukum,” ujarnya.
“Dari mana dananya? Dananya (pembuatan notaris) banyak sumbernya, Mendes PDT sudah buat surat edaran, sumbernya boleh dari dana 3% operasional dana desa, boleh dari BTT, boleh juga dari Bupati/Walikota sampai CSR,” sambungnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar desa-desa di Kalimantan Selatan bisa melaksanakan proses-proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Sehingga kesejahteraan masyarakat desa bisa segera tercapai melalui Kopdes Merah Putih. (hms/smr)