Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan KLHK Guna Percepat Penyediaan TORA dari Kawasan Hutan

Hutan belantara. Foto: humas ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria melaksanakan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara daring (dalam jaringan) atau virtual di Jakarta, Senin (28/6/2021).

semarak.co-Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan antara Kementerian ATR/BPN dengan KLHK pada Jumat (4/6/2021) terkait pembahasan beberapa regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini adalah upaya untuk membangun komunikasi dan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK agar kegiatan Reforma Agraria yaitu penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan dapat terlaksana dengan baik.

Pada pertemuan ini, dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan percepatan penyediaan TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang kemudian akan dikonversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan suatu Pilot Project Percepatan Reforma Agraria.

Hal ini karena realisasi Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) sebagai salah satu agenda Reforma Agraria yang masih kecil capaiannya jika dibandingkan dengan empat klaster Reforma Agraria lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau menyampaikan bahwa pertemuan ini dimaksudkan untuk mencari solusi dari permasalahan serta bagaimana perhatian penuh pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria khususnya di lokasi TORA yang berasal dari HPK Tidak Produktif.

Andi Tenrisau juga menyampaikan progres kegiatan pilot project yang berjalan saat ini dan permasalahan Reforma Agraria lainnya. Di lapangan, yaitu kegiatan pemetaan tematik di empat provinsi yaitu Provinsi Sumatra Selatan.

Lalu, rinci Andi lagi, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan oleh Direktorat Survei Tematik Pertanahan dan Ruang.

Hasil pemetaan tematik data Penguasaan, harap Andi, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) dan data sekunder akan ditindaklanjuti  dengan kajian sehingga diperoleh potensi TORA.

“Hasil yang diperoleh selain redistribusi tanah juga rencana pemberdayaan masyarakatnya yang kemudian dituangkan ke dalam proposal perencanaan pelepasan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian LHK,” jelas Dirjen Penataan Agraria.

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Herban Heryandana mengutarakan secara singkat prosedur dan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan dari HPKv pasca berlakunya UUCK.

Salah satu perubahan teknis yang terjadi adalah dalam proses pengajuan proposal tidak wajib mencantumkan subjek TORA, namun dengan catatan ketika pelaksanaan Redistribusi Tanah subjeknya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Sehingga dalam hal ini yang menjadi pemohon adalah kementerian merupakan tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Disampaikan pula bahwa Kementerian LHK siap mendukung percepatan  pelaksanaan Reforma Agraria.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Landreform, Sudaryanto menyampaikan bahwa pasca UUCK berlaku harus dilakukan koordinasi dan sinkronisasi yang rutin antar kementerian.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahaan pelaksanaan PKH di lapangan yang akan merugikan pihak-pihak tertentu. Terlebih pilot project ini adalah agenda bersama yang akan meningkatkan capaian PKH sebagai agenda Reforma Agraria tugas Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LKH.

Pada rapat koordinasi tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya Kementerian LHK akan mendukung seluruh kegiatan Reforma Agaria yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK juga meminta Kementerian ATR/BPN membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pilot Project Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan.

“Melalui rapat hari ini disimpulkan bahwa kebijakan dan keputusan yang membutuhkan diskresi harus dilaporkan kepada pimpinan masing-masing Kementerian,” tutup Dirjen Penataan Agraria. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *