Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan, status halal suatu produk tidak ditentukan oleh klaim lisan maupun tulisan seperti “no pork” atau “no lard”, atau simbol keagamaan yang dikenakan penjual.
Semarak.co – Kata dia, Kehalalan produk hanya dapat dibuktikan melalui Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH setelah melalui proses pemeriksaan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sertifikat Halal menjadi satu-satunya bukti sah yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.” tegas Babe Haikal, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Senin malam (15/12/2025).
“Halal merupakan standar yang harus dipenuhi secara menyeluruh, mulai dari bahan, proses produksi, hingga penyajian. Karena itu, klaim sepihak tanpa sertifikasi halal maka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan menyesatkan konsumen.” lanjutnya.
Babe Haikal juga mengingatkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang diperdagangkan.
“Setiap informasi yang tidak akurat atau menimbulkan persepsi keliru terkait kehalalan produk dapat merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik.” lanjutnya menegaskan.
Kepala BPJPH juga mengajak masyarakat lebih cermat dan kritis dalam memilih produk makanan dan minuman dengan memastikan keberadaan Sertifikat Halal dari BPJPH. Masyarakat juga diimbau tidak menjadikan klaim, label informal, maupun atribut tertentu sebagai dasar penilaian kehalalan suatu produk.
“Cara paling mudah memilih produk halal adalah dengan mengenali sertifikat halalnya, cek nomor sertifikatnya atau nama produknya, lalu cek keaslian sertifikatnya di website bpjph.halal.go.id. Semudah itu. Jadi jangan sampai mengidentikasi kehalalan produk bukan dari sertifikat halal. Itu keliru.” tegas Babe Haikal. (hms/smr)





