Gelar Pengawasan Produk di Ritel Modern, BPJPH Dorong Kesiapan Pelaku Usaha Sambut Wajib Halal Oktober 2026

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (baju putih pegang produk) saat melakukan peninjauan langsung ke kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan dalam rangka kegiatan pengawasan produk di ritel modern.Foto: humas BPJPH

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan pengawasan produk di ritel modern melalui peninjauan langsung ke kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan,

Semarak.co – Kegiatan ini dipimpin Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan didampingi Deputi Bidang Kemitraan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, Direktur Pengawasan JPH Budi Setio Hartoto, serta jajaran Pengawas JPH.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis BPJPH dalam mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern menyambut pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha. Kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan hukum, tapi juga bertujuan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

Dilanjut Haikal, kewajiban sertifikasi halal adalah amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat konsumen.

“Penyelenggaraan JPH bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk,” imbuh Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Rabu (22/4/2026).

Produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan informasi berupa label halal, sedangkan produk yang tidak halal harus memberikan keterangan non-halal secara jelas. Kejelasan informasi tersebut menjadi landasan penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya.

“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi saja, tetapi juga menjadi investasi strategis bagi pelaku usaha. Dengan sertifikat halal, produk memiliki nilai tambah berupa kepercayaan konsumen, perluasan akses pasar, serta daya saing yang lebih kuat di tingkat nasional maupun global,” ujar Babe.

Kejelasan label halal maupun non-halal menjadi kunci transparansi informasi bagi konsumen. Dari sisi pelaku usaha, sertifikasi halal memberikan nilai tambah strategis, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk di pasar nasional maupun global.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPHBPJPH E.A Chuzaemi Abidin mengatakan, melalui pengawasan langsung di lapangan, BPJPH memastikan implementasi JPH berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban yang harus dipenuhi. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan pembinaan.

BPJPH tidak hanya memastikan kepatuhan secara administratif, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal, mekanisme pengajuan serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi Wajib Halal Oktober 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret BPJPH dalam memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan di sektor ritel modern, guna memastikan kesiapan pelaku usaha sehingga implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan efektif dan tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hms/smr)

Pos terkait