Kemenag Luncurkan Sehati, Program Sertifikasi Halal Gratis Bagi UKM

Menag Yaqut Cholil Qoumas (kedua dari kiri) menunjukkan sertifikasi Halal dalam acra peluncuran Sehati. Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku UKM yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara hybrid dan dipusatkan di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021).

semarak.co-Kegiatan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat dan tes Swab Antigen. Hadir, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki, para staf khusus Menag, dan perwakilan sejumlah kementerian.

Bacaan Lainnya

Menag menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi Covid-19 saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK/UKM menjadi oase yang membangkitkan harapan.

“Program Sehati diharapkan menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemic,” ujar Menag dalam sambutannya yang kemudian dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu petang (8/9/2021).

Ini juga, nilai Menag, memberikan pesan kepada kita saatnya kita tidak meratapi nasib, namun mari nyalakan lilin untuk menerangi dan mengatasi semua kesulitan yang dihadapi. Dengan sertifikasi halal, Menag memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, tapi juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal.

Menurut Menag, masyarakat dunia mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).

“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” tandas Menag.

Plt Kepala BPJPH Mastuki menambahkan, Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya, untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

“Prioritas kepada UMK selain amanah PP No 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK,” kata Mastuki.

Prakarsa Program Sehati, lanjut Mastuki, dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN/D, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK.

Tahun 2020 misalnya, Kementerian Agama menyediakan anggaran Rp8 miliar  untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK. Di tahun yang sama, sedikitnya ada 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.

“Jumlah ini memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMK yang memiliki produk wajib bersertifikat halal. Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal,” terang Mastuki.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tahun ini BPJPH Kemenag berinisiasi kembali mengggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK.

Harapannya, fasilitasi berupa pembiayaan tersebut dapat tersalurkan dengan baik, sesuai sasaran, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh sebanyak-banyak pelaku UMK. BPJPH juga berkomitmen seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal.

Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, memegang peran penting dan perlu untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal.

“Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal,” tuturnya.

Hal ini, lanjut Mastuki, semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada. “Berkat arahan Pak Menteri dan support dari berbagai pihak, saat ini BPJPH sedang berproses ke arah digitalisasi layanan,” terang dia.

Sertifikat halal yang diterbitkan saat ini, kutip Mastuki, telah berbentuk e-sertificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Layanan Sihalal saat ini juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Masih dalam progres, Sihalal dirancang untuk terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW). “Juga dirancang terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal, serta aplikasi lain sebagai bagian dari ekosistem halal,” tandasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *