HMI Cabang Mamuju Laporkan Pelanggaran Kampanye Akbar Jokowi ke Bawaslu

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo Ma’ruf Amin ke Bawaslu Mamuju, Kamis (4/4).

Ketua HMI Cabang Manakarra Sopliadi mengatakan, pelanggaran itu terjadi saat capres nomor urut 01 kampanye akbar di Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, Sulawesi Selatan, 28 Maret lalu.

“Terlihat ada Aparatur Sipil Negara yang hadir dalam kampanye itu. Kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye politik melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kecam Sopliadi kepada awak media usai pelaporan.

ASN ini, nilai Sopliadi, terlihat menggunakan fasilitas negara, seperti beberapa mobil dinas untuk memobilisasi massa ke lokasi kampanye.

Supliadi didampingi beberapa kader HMI Manakarra lainnya pun menyerahkan perkara itu sepenuhnya kepada pihak Bawaslu Mamuju. Ia berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional. “Itu demi terwujudnya Pemilu damai dan berintegritas,” ucapnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang mengungkapkan, untuk tahap awal, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji laporan tersebut.

“Apakah sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, selanjutnya kami akan tindaki sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada kekurangan pada berkas pelaporan, pihaknya akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi berkas tersebut,” imbuhnya.

sumber: http://www.sulbarkita.com/diduga_pakai_fasilitas_negara_kampanye_jokowi_di_mamuju_dilaporkan_berita518.html

Jika terbukti ada pelanggaran pemilu, maka pihaknya akan melakukan pembahasan tahap pertama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mamuju. Terduga dapat dijerat pasal 280 ayat 2, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Yaitu pelaksana dan tim kampanye dilarang untuk melibatkan ASN dan menggunakan fasilitas Negara. Saya berjanji akan menangani kasus tersebut secara maksimal dan transparan,” ancamnya.

Dalam pidatonya, mantan Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Jokowi ini menyampaikan janjinya untuk membangun sarana transportasi yang menghubungkan beberapa wilayah di Sulbar.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ibnu Munzir mengatakan belum mengetahui laporan tersebut. Kendati demikian, Ibnu menyatakan akan mengutus Bidang Hukum bila pihak Bawaslu Mamuju ingin meminta keterangan dari TKD. “Saya belum tau itu, tapi yang akan mengurus hal tersebut ialah Bidang Hukum yang ada pada tim,” ujarnya kepada Sulbarkita.com via telepon. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *