Giliran Tokoh Lieus Sungkharisma Dipanggil Polisi Atas Kasus Tuduhan Makar

Lieus Sungkharisma di Balai Kota ingin bertemu Ahok diusir Ahoker

Giliran Aktifis Lieus Sungkharisma dipanggil polisi untuk pemeriksaan kasus tuduhan makar. Sebelumnya telah memenuhi panggilan atas kasus dugaan yang sama, Eggi Sudjana dan Kivlan Zein.

Tokoh komunitas Tionghoa ini mengaku telah menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri berisi kasus dugaan makar yang ditudingkan kepadanya. “Udah terima suratnya. Hari Selasa besok disuruh datang jam 09.00 WIB ke Bareskrim,” kata Lieus di Jakarta, Senin (13/5).

Lieus belum menjawab apakah dirinya akan menghadiri panggilan tersebut. Dia meminta media menanti esok hari. “Kita lihat aja besok. Tapi kalau surat panggilan itu saya bilang belum terima, itu saya salah,” jelas Lieus mantan tim sukses Jokowi di 2014.

Surat panggilan Bareskrim itu, rinci Lieus, diantarkan ke tempatnya di Glodok, Jakarta Barat, oleh tiga orang. “Diantar ke Glodok di tempat saya, itu tiga orang yang antar, kasusnya makar. Saya belum lihat, tapi ya udah nggak kaget sih,” kata Lieus.

Lieus mengaku tidak takut atas panggilan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah melakukan makar layaknya yang ditudingkan. “Masa potongan saya kayak begini tuduhan makar. Saya ‘encek-encek’ Glodok kok mau makar, seperti tidak ada kerjaan,”sindirnya.

Dia menekankan makar adalah upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Makar identik dengan keberadaan pasukan, latihan dan senjata. “Saya nggak pernah makar, kalau makan iya. Saya itu bukan makar, saya itu teriak bahwa pemilu harus jurdil,” kata Lieus.

Saat ditanya soal kuasa hukum yang akan mendampinginya, Lieus berseloroh ingin meminta Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. “Maunya sih saya Yusril, keren nggak. Tapi ya bayarnya mahal kali ya. Ya saya belum pikir itu, tapi yang pasti tidak ada rasa takut, karena kita merasa benar,” kata Lieus, mantan pendiri Partai Tionghoa Indonesia.

Adapun laporan terhadap Lieus dilakukan wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *